Astaga! Ibu di Tabanan Bali Rantai 2 Anak Kandung, Ada Apa?

27 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Bali - Dita Wiyastuti (40), seorang ibu paruh baya di Tabanan, Bali tega merantai dua anak kandungnya sendiri dan tentu saja bikin heboh baru-baru ini.

Aksi 'gila' wanita yang juga warga Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Gumi Lumbung Padi baru terungkap oleh tetangga sekitar.

Dita kabarnya tega merantai leher dan tangan kedua anaknya lalu ditinggal berangkat ke Denpasar.

BACA JUGA:  Pariwisata Bali: Okupansi Hotel Denpasar 54 Persen, Dominan Ini

Ironisnya, kedua anak tersebut salah satunya masih di bawah umur.

Anak bungsunya yang berinisial DS, baru berusia tiga tahun, sedangkan kakaknya berinisial DH, berusia enam tahun saat insiden kelam itu terjadi.

BACA JUGA:  Kiper Bali United Masuk eFootball 2023, Sosok Ini Menginspirasi

Kasus ini kian ramai setelah warga setempat menemukan kedua anak tersebut dalam keadaan terikat rantai yang diikatkan di kusen jendela dan pintu di rumah kosong yang gelap gulita.

Seusai penemuan korban, Dita Wiyastuti dan sang pacar, Made Sulendra Surya Atmaja, 34, diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Kesehatan: Penyebab Terbanyak Gagal Ginjal dan Penanganannya

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan Dita melakukan aksinya dibantu Surya Atmaja.

Menurut AKBP Ranefli, Surya Atmaja sebenarnya sempat menolak merantai kedua anak itu lantaran kasihan.

“Korban diikat ibunya dengan alasan agar tidak nakal karena kedua anaknya ini dianggap nakal dan bandel,” kata AKBP Ranefli melalui pernyataan resminya di akun resmi Polres Tabanan.

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Tabanan telah melakukan gelar terhadap kasus ini.

Seusai gelar perkara, penyidik menetapkan Dita Wiyastuti dan Made Sulendra Surya Atmaja sebagai tersangka.

Kedua tersangka saat ini diamankan untuk proses penyidikan dan pendalaman serta pemeriksaan secara psikologis kondisi ibu kandung korban.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada keduanya.

Dita Wiyastuti masih bersama anaknya di rumah aman, sedangkan Surya Atmaja dipulangkan dan hanya berstatus wajib lapor.

Ada beberapa pertimbangan kepolisian tidak menahan kedua tersangka. Salah satunya kedua anak tersangka Dita Wiyastuti masih memerlukan ibu kandungnya.

Alasan lainnya adalah ketentuan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memperbolehkan tersangka tidak ditahan.

Ancaman Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah tiga tahun enam bulan penjara.

Meski demikian proses pemeriksaan terhadap Dita Wiyastuti dan Surya Atmaja masih terus berlanjut.

Kepolisian juga akan memeriksa korban untuk mengetahui apakah mereka mengalami trauma seusai insiden mengerikan itu. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI