Kronologi Polisi Bali Beri 'Hadiah' 2 Residivis, Kejahatan Apa?

24 Oktober 2022 11:00

GenPI.co Bali - Gegara kejahatan berupa pencurian dan kekerasan, dua residivis terpaksa dihadiahi timah panas oleh pihak Polisi Denpasar, Bali baru-baru ini.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar membekuk dua mantan napi kambuhan lintas provinsi yang kerap beraksi di Pulau Dewata.

Kedua residivis itu adalah Septian SW, 33, asal Blimbing, Malang, dan Jefri Arisandi, 23, asal Sumenep, Madura.

BACA JUGA:  Liga 1: Sektor Kiper Bali United Moncer, M Ridho Beber Ini

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan pelaku Septian SW yang bekerja sebagai penjaga vila di Badung merupakan residivis sejak 2015.

Septian SW terlibat sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan yang beroperasi di empat TKP di daerah Malang, Jawa Timur dan dihukum 6 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:  Bandara Bali Utara Jadi Nyata, PT BIBU Gandeng UNUD

Pelaku Jefri Arisandi tidak kalah sadis. Pemuda 23 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga adalah residivis pencurian motor di Kalimantan Barat 2019 silam dan pernah dan dihukum penjara 6 bulan.

“Keduanya telah beberapa kali melakukan tindakan pencurian di beberapa kota yang berbeda dan juga telah dipenjara,” ujar Kompol Mikael Hutabarat, Sabtu (22/10/22).

BACA JUGA:  Dokter Sebut Akupuntur Atasi Obesitas, Kok Bisa?

Pada kasus terakhir di Bali, kedua pelaku melakukan penjambretan terhadap seorang mahasiswi bernama Elysia Safitri Anis Handayi, 22.

Korban yang tengah melintas di Lapangan Lagoon Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, menjadi sasaran kejahatan pelaku.

"Modus operandinya, pelaku memepet korban dan menarik paksa tas korban. Kedua pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau," kata Kompol Mikael Hutabarat.

Kompol Mikael Hutabarat menjelaskan kejadian penjambretan tersebut terjadi pada 24 September 2022 sekitar pukul 00.30 WITA saat korban melintas tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam perjalanan, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang ada di sebelah kiri dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah mendekati korban, seorang pelaku menarik tas selempang milik korban yang berisikan barang-barang milik korban seperti handphone, powerbank, KTP, kartu ATM BNI, dan STNK sepeda motor.

Setelah kedua pelaku menarik tas korban sampai putus dan mendapatkan tas korban, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

"Korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Saat korban melakukan pengejaran, pelaku menunjukkan atau memperlihatkan pisau yang dibawanya," bebernya.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban melapor ke SKPT Polresta Denpasar.
Dari hasil penelusuran tim Resmob dan Jatanras Polresta Denpasar, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 20 Oktober 2022.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan penjambretan tersebut, setelah sebelumnya sempat melawan petugas.

"Keduanya diberikan tindakan tegas (tembak) karena melawan saat dilakukan penangkapan," ucap Kompol Mikael Hutabarat.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Denpasar dengan pasal yang disangkakan 365 KUHP dengan penjara paling lama sembilan tahun. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI