GenPI.co Bali - Polisi baru-baru ini membeberkan kronologi seorang pria yang lakukan pencabulan terhadap bocah di suatu kebun daerah Buleleng, Bali.
Aksi gila pelecehan seksual anak dibawah umur itu kabarnya dilakoni oleh Made S.
Tak lama kemudian, tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng langsung meringkus pelaku yang ternyata tega beberapa kali menodai bocah di salah satu banjar dinas di desa yang ada di Kecamatan Tejakula.
“Pelaku Made S sudah diamankan sejak Kamis (13/10/22) lalu. Saat ini kasusnya tengah didalami penyidik unit PPA Satreskrim,” ujar Kasihumas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Senin (17/10/22).
Menurut AKP Gede Sumarjaya, kasus ini sebenarnya sudah diketahui sejak bulan Juli 2022.
Saat itu korban yang identitasnya dirahasiakan lantaran masih di bawah umur mengeluh sakit pada bagian alat kemaluannya.
Namun, ibu korban yang menerima curhatan anak gadisnya tidak terlalu peduli.
Ibu korban justru menasehati anaknya agar selalu menjaga kesehatan.
Ibu korban baru sadar ada yang tidak beres saat menjemput anaknya pulang sekolah pada Jumat (07/10/22) lalu.
Saat itu, ibu korban tidak melihat anaknya. Ibu korban lantas bertanya kepada teman-teman anaknya.
Tanpa sengaja, ibu korban melihat anaknya diajak pelaku ke kebun yang ada di Kecamatan Tejakula. Spontan ibu korban langsung berteriak memanggil anaknya.
Tepergok aksinya, Made S langsung kabur meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut.
Ibu korban yang syok bukan main lantas mencecar anaknya dengan beragam pertanyaan.
Spontan korban mengaku diajak pelaku wikwik di kebun, tetapi karena tepergok, aksi tidak terpuji itu gagal terwujud.
Namun, sebelumnya korban menceritakan kepada ibunya telah disetubuhi pelaku Made S sebanyak dua kali.
Aksi pencabulan pertama pada bulan Juli 2022 pukul 15.00 WITA.
Aksi pencabulan kedua pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WITA.
“Kedua aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di kebun yang ada di Kecamatan Tejakula,” papar AKP Gede Sumarjaya, Senin (17/10/22).
Berdasarkan laporan orang tua korban pada 10 Oktober lalu, polisi bergerak dan menangkap pelaku Made S tiga hari kemudian.
Kepada penyidik, pelaku Made S mengakui perbuatannya mencabuli korban.
Pelaku mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000 seusai beraksi.
Polisi Buleleng, Bali pun langsung menjerat sang pria pelaku pencabulan bocah di kebun tersebut dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. (lia/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News