GenPI.co Bali - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dipastikan bakal jadi satu Peraturan Daerah saja setelah Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana sepakat dengan DPRD.
Senin (27/09/21) lalu, sempat diberlakukan sidang paripurna di Gedung DPRD setempat menentukan aturan daerah baru.
Awalnya ada tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Penetapan Desa, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda, dan Perubahan Perda Nomor 21 tahun 2011.
Bupati Buleleng mengemukakan jika Ranperda ini sempat melalui proses panjang mulai dari penyampaian awal hingga melewati Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh sehingga bersama-sama dapat disepakatai dalam peraturan daerah," kata Agus.
Mengingat Kabupaten Buleleng terkesan cukup besar dengan 9 kecamatan, 19 kelurahan, dan 129 desa, langkah ini diharapkan bisa memudahkan kalangan penduduknya.
Apalagi dirinya menjamin bahwa bentuk pemerintahan dearahnya sudah sangat maju dengan berbagai desa lain di provinsi Bali.
"Oleh karena itu penetapan desa ini merupakan langkah strategis untuk memberikan arah landasan yuridis secara hukum yang sah untuk perkembangan dan pengembangan desa ke depan," imbuhnya.
Lebih lanjut, sang Bupati menerangkan fungsi dari aturan daerah terkait Penetapan Desa, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor lebih efisien dijadikan satu.
Harapannya kembali lagi agar sistem pemerintahan di Kabupaten Buleleng, Bali kian efisien untuk para masyarakat setempat. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News