GenPI.co Bali - Gede Muliawan alias Moli seorang pria Bali mesti rela diciduk polisi usai lakukan kejahatan yang meresahkan warga Seririt, Buleleng baru-baru ini.
Diketahui, begundal yang satu ini merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
Ia dilaporkan Tim Opsnal Polsek Seririt menyolong motor Supra X DK 4830 UA milik I Gede Pageh Darma (49), Minggu (09/10/22) lalu.
Tak butuh waktu lama, anak buah AKP Made Suwandra berhasil menangkap begundal curanmor bernama Gede Muliawan alias Moli, 29, Selasa (11/10/22).
Pelaku yang berasal dari Desa Ularan, Seririt, Buleleng, ditangkap di rumah pamannya.
Moli jadi buruan polisi setelah nekat mencuri motor korban yang ditinggal parkir di warung BCA (Ce Celeng Aji) di Jalan Ahmad Yani, Seririt.
“Kepolisian bergerak setelah menerima laporan korban,” ujar Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra, Selasa (11/10/22).
AKP Made Suwandra memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana bersama unit opsnal menelusuri kasus tersebut.
Dua hari melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk pelaku pencurian sepeda motor korban.
Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang ada baik di TKP maupun saksi fakta lainnya, diduga pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut menuju ke arah barat.
Dugaan sementara pelaku yang seorang residivis ini membawa motor curian itu ke Desa Ularan Kecamatan Seririt.
Dari pengembangan penyelidikan, Selasa (11/10/22) lalu diperoleh informasi bahwa orang yang mengambil sepeda motor tersebut diduga berasal dari Desa Ularan.
Pelaku diketahui pada 2021 pernah mengambil sepeda motor orang lain.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diganjar 5 bulan penjara dan telah menjalani hukuman.
Namun, baru saja bebas dari bui, pelaku kembali berulah.
“Pada saat ditangkap, pelaku berusaha berusaha bersembunyi, tetapi berhasil ditemukan anggota kami,” ujar Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Seririt untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor korban.
“Pelaku beraksi setelah melihat kunci motor korban masih ada di stang,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat oleh polisi dan disebut telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (lia/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News