Polisi Buleleng Ciduk 3 Pembobol Pura Bale Agung Tamblang

14 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Bali - Pihak Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Kubutambahan Buleleng, Bali baru-baru ini menciduk tiga orang pembobol Pura Bale Agung Tamblang.

Diketahui sebelumnya, tiga orang berjenis kelamin pria itu melakukan pencurian di tempat ibadah yang masuk area Desa Adat Kelampuak, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.

Dua pelaku berstatus dewasa, yakni Nurhadi, 55, warga Blimbingsari, Banyuwangi yang diciduk di sebuah tempat indekos di Jalan Pulau Obi, Banyuning, Singaraja.

BACA JUGA:  Bikin Curiga Kejati Bali, UNUD Respons Dana SPI Mahasiswa

Pelaku dewasa lainnya, yakni Kadek Dwi Bayu Saputra, 24, asal Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Bumi Panji Sakti.

Satu pelaku lagi masih di bawah umur dan dirahasiakan identitasnya.

BACA JUGA:  Longsor Jalan Bangli Bali Tewaskan 3 Orang, Ini Kata Polisi

“Ketiga pelaku ditangkap, Sabtu (01/10/22) lalu,” ujar Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, Kamis (06/10/22).

Menurut AKP Ketut Suparta, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan pengempon Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak, Desa Tamblang, Wayan Wijana, 55, ke Polsek Kubutambahan, Sabtu 30 September 2022.

BACA JUGA:  Profil Gede Sanjaya, Bupati Tabanan Berawal Kerja di Hotel

Wijana melaporkan kehilangan seperangkat gong yang ditempatkan di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang.

Barang yang hilang di antaranya tiga pengenter, dua kantilan, dua cengceng beleganjur dan empat terong baleganjur.

Seperangkat gong itu adalah milik Desa Adat Kelampuak, Desa Kubutambahan.

“Berdasar hasil penyelidikan, ketiga pelaku yang melakukan pencurian seperangkat gong,” kata AKP Ketut Suparta.

Saat mengambil seperangkat gong tersebut masing-masing pelaku memiliki peran.
Tersangka yang masih anak-anak bertugas mengawasi orang yang lewat di pura tersebut.

Tersangka Kadek Dwi Bayu Saputra melakukan pemotongn tali gong menggunakan pisau.

Tersangka Nurhadi bersama-sama dengan Kadek Dwi Bayu Saputra memasukan gong tersebut ke dalam karung plastik dan membawanya kabur dengan sepeda motor.

Seperangkat gong tersebut kemudian dijual kepada orang yang tidak dikenal.

Yang pertama dijual dengan harga Rp 1.05 juta, sedangkan yang kedua Rp 3 juta.

Diduga para pelaku beraksi karena faktor ekonomi.

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubutambahan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam potong tasi pengikat gong warna putih, pisau, enam buah buah gong yang terbuat dari kuningan.

Kemudian gong yang sudah dipotong-potong yang terbuat dari kuningan dengan berat 13 Kg, tiga buah mata gergaji besi dan satu karung plastik bertulisan pakan terapi.

Tersangka dewasa, Nurhadi dan Kadek Dwi Bayu Saputra disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Terhadap pelaku yang masih di bawah umur ditangani dalam proses tersendiri sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” papar AKP Suparta.

Polisi Buleleng, Bali menyatakan masih akan memproses hukum tiga pembobol Pura Bale Agung Tamblang tersebut. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI