Terminal LNG Bikin WALHI Gugat DKLH Bali, Alasannya Menohok!

14 Oktober 2022 02:00

GenPI.co Bali - Perihal pembangungan Terminal LNG membuat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) baru-baru ini.

Gugatan soal sengketa dilancarkan kepada Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Kamis (06/10/22).

Gugatan tersebut diajukan kuasa hukum WALHI Bali Made Juli Untung Pratama.

BACA JUGA:  Kronologi Mahasiswa Tewas Terseret Banjir Denpasar, Astaga!

Ikut mendampingi saat mengajukan sengketa Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata dan perwakilan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Frontier-Bali AA Gede Surya Sentana dan Wayan Sathya Tirtayasa.

I Made Juli Untung Pratama mengatakan bahwa DKLH Bali sempat menanggapi surat WALHI pada 20 September 2022.

BACA JUGA:  Longsor Jalan Bangli Bali Tewaskan 3 Orang, Ini Kata Polisi

“Kami sebelumnya mengirimkan surat keberatan kepada DKLH Bali, tetapi permohonan yang kami ajukan ditolak,” ujar Juli Untung Pratama.

DKLH Bali beralasan tidak memberikan dokumen studi kelayakan rencana pembangunan Terminal LNG karena masih menjadi tanggung jawab penyusun dokumen lingkungan dan sedang dilakukan proses penilaian oleh KPA Pusat.

BACA JUGA:  Psikolog: Overthinking Bikin Stres dan Depresi

DKLH Bali juga tidak bersedia memberikan dokumen perjanjian kerja sama dengan PT. Dewata Energi Bersih (DEB) karena belum ada persetujuan para pihak.

Menurut Juli Untung Pratama, penolakan DKLH Bali untuk memberikan dokumen yang diminta WAHI, tidak tepat.

“Seharusnya DKLH Bali sebagai badan publik bisa terbuka terhadap informasi, tidak usah ada yang ditutup-tutupi kepada rakyat,” ucapnya, Kamis (06/10/22).

Pihaknya menilai bahwa penolakan pemberian Informasi Publik yang dilakukan oleh termohon tidak berdasarkan Pasal 17 UU KIP.

Alasan termohon untuk menolak memberikan Informasi Publik kepada pemohon patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan oleh Majelis Komisioner yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo.

“Jadi dengan adanya hal tersebut maka kami mengajukan gugatan sengketa Informasi Publik,” papar Juli Untung Pratama.

“Kami telah mengirimkan surat Pengajuan Sengketa Informasi Publik pada Kamis 6 Oktober 2022 dan telah diterima oleh pihak Komisi Informasi Bali,” tutur Untung Pratama.

Bukan cuma WALHI saja, warga Desa Adat Intaran turut menolak rencana pembangunan Terminal LNG yang bisa menggusur hutan bakau. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI