Polisi Jembrana Ungkap Fakta Baru Pencabulan Bocah, Bukan 2 Kali?

28 Oktober 2021 06:00

GenPI.co Bali - Tega nian aksi pria berinisial ZN (24) yang perkosa keponakannya sendiri berusia 12 tahun di Desa Cupel, Negara, Jembrana, Bali. Diciduk polisi, fakta baru pun terungkap.

Sebelumnya geger kabar bahwa bocah belia di Kabupaten berjulukan Bumi Makepung menjadi sasara kebejatan dari pamannya sendiri.

Bagaimana tidak? Aksi pemerkosaan ini terjadi di depan mata nenek yang terbaring lemas karena stroke dan tentu saja menyita perhatian publik seantero Bali.

BACA JUGA:  Media Asing Menyayangkan Aturan Masuk Bali Bikin Turis Lari

Begitu tahu soal kesucian anaknya yang hilang, sang ayah tak terima dan langsung mengadu ke Polres Jembrana terkait masalah ini.

"Kami amankan pelaku Senin kemarin setelah hasil visum korban keluar," kata Kasatreskrim AKP M Reza Pranata selaku juru bicara dari Polisi Jembrana, Selasa (26/10/21).

BACA JUGA:  BPJAMSOSTEK Denpasar Bali Gelontorkan Rp490 M, Buat Apa?

Setelah lalui interogasi, ZN pun menyebutkan fakta mengagetkan bahwasannya aksi bejat tersebut ternyata bukan dua kali terjadi namun lima kali sejak Mei 2021 lalu.

Sebelumnya, ia sempat diduga hanya dua kali saja melakukan pemerkosaan tersebut tepatnya pada bulan Juni kemudian berlanjut Selasa, 19 Oktober 2021 lalu.

BACA JUGA:  Wisatawan Bali Protes Soal Ini, Gubernur Wayan Koster Tak Peduli

Mau bagaimana pun, kini sang paman tak bisa berkutik ketika dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No 2016 terkait perlindungan anak dan paling lama mendekam penjara 15 tahun.

"Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengajar, dan sebagainya," kata Reza lagi.

Kebejatan ZN pun harus berbuah hukuman berat setelah menghilangkan masa depan keponakannya sendiri. Polisi Jembrana kini sedang persiapkan bukti-bukti untuk memberatkan hukuman pelaku. (lia/JPNN)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI