Korupsi KUR Rp 697 Juta, Pria Ini Diserahkan Kejari ke JPU

08 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, pria bernama inisial ORAL mesti pasrah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) imbas lakukan korupsi KUR senilai Rp 697 juta lebih.

Adapun ORAL tersandung kasus penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR) pada 2017—2020 kepada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar.

Memasuki tahap persidangan, Jaksa Kejari Denpasar, Bali, Senin (03/10/22), menyatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:  Heboh Temuan Mayat Pria di Pantai Mengening Bali, Ada Ini

Tersangka yang kemarin memakai rompi berwarna merah diduga menyelewengkan dana KUR senilai Rp 697.874.953,00.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti/penuntut umum.

BACA JUGA:  Distan Pangan Bali Beraksi, Inflasi Denpasar & Buleleng Tinggi

Karena berkas perkara terhadap tersangka ORAL dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

"Terhadap tersangka ORAL akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, Selasa (04/10/22).

BACA JUGA:  Fatal! 2 Rumah Sakit Tolak Pasien, Polda Bali Bergerak

Seusai pelimpahan, tersangka yang rambutnya telah memutih itu digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Kerobokan.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Juni 2022, Kejari Denpasar mengumumkan penetapan dua tersangka berinisial NKM dan ORAL.

Keduanya diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu bank BUMN di area Kota Denpasar, Bali.

Namun, penyidik Kejari Denpasar menyatakan baru tersangka ORAL yang telah selesai pemberkasan.

Berkas perkara tersangka NKM masih dalam penyelidikan penyidik Kejari Denpasar.
"Untuk berkas perkara tersangka NKM, masih dalam proses," kata Eka Suyantha.

Tim Penyidik Kejari Denpasar pada tanggal 27 Juni lalu juga telah menyatakan bahwa peran tersangka sebagai pihak swasta atau pihak ketiga dengan mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keduanya diyakini memanipulasi data-data yang disyaratkan oleh bank.

Eka Suyantha menyatakan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar karena mengajukan permohonan 26 KUR tidak sesuai dengan prosedur.

Permohonan kredit tidak dilakukan calon debitur, dan tersangka menggunakan surat keterangan usaha (SKU) fiktif.

Tersangka juga memanipulasi tempat usaha yang dicantumkan dalam berkas permohonan.

Pada saat dilakukan kunjungan langsung ke tempat usaha debitur oleh pihak bank, debitur yang melakukan pencairan diantar para tersangka.

Ironisnya, dana KUR yang telah dicairkan sebagian atau seluruhnya dipergunakan kedua tersangka. Sontak aksi korupsi itu berbuntut perkara di pengadilan. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI