GenPI.co Bali - Pihak Polisi Daerah (Polda) Bali baru-baru ini mengungkap suatu fakta soal tajen atau judi sabung ayam yang kerap dikait-kaitkan dengan perizinan dari anggota kepolisian.
Menurut pihak berwajib terkait, Polda Bali menegaskan tidak ada keterlibatan aparat polisi memberikan izin apalagi memberikan dukungan pengamanan terhadap praktik judi ayam tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan secara legal institusi, praktik perjudian dalam berbagai jenis baik online maupun konvensional dilarang karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Kapolri telah menyatakan dengan tegas akan memberantas segala macam bentuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar Kombes Satake Bayu, Selasa (04/10/22).
Menurutnya, jika ada anggota Polri yang melanggar, mencoba melanggar dengan memberikan izin pasti akan ditindak tegas.
“Pasti diberi sanksi sesuai ketentuan hukum," kata Kombes Satake Bayu.
Yang menarik, Kombes Satake Bayu mengakui ada pemeriksaan beberapa anggota Polri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.
Di antaranya Kapolsek dan Kanitreskrim dari satuan unit kerja Polda Bali.
Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota Polri.
"Memang betul bahwa Minggu yang lalu ada anggota Polri yang kebetulan kami dapat informasi adanya berita tentang tajen.
Makanya yang pertama kali dipanggil itu kepala desa untuk dimintai keterangan. Kemudian juga diminta keterangan Kanitreskrim dan Kapolsek untuk mengklarifikasi terkait adanya tajen yang ada di wilayah itu," jelasnya.
Kombes Satake Bayu mengatakan Kepala Desa Melinggih Kelod I Wayan Edy Setiawan telah diperiksa pada Selasa (27/09/22).
Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kanit Reskrim Polsek Payangan Ipda Gede Andika Arya Pramartha diperiksa Rabu (28/09/22).
Kepada penyidik, kata Kombes Satake Bayu, Kepala Desa Melinggih Kelod I Wayan Edy Setiawan mengatakan ada informasi awal rencana kegiatan adat tabuh rah.
Dalam penyampaian tersebut, diberitahukan bahwa kegiatan tabuh rah akan berlangsung selama tiga set sesuai aturan dalam upacara adat.
Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya dan Kanit Reskrim Polsek Payangan Ipda Gede Andika Arya Pramartha yang diminta keterangan dalam waktu yang berlainan mengakui ada penyampaian yang masuk kepada kepolisian.
Namun, kepolisian tidak mengizinkan kegiatan tajen tersebut.
"Nah, pada saat pelaksanaan, pada satu sisi mereka tidak mengizinkan, tetapi kemudian muncul informasi bahwa kegiatan tersebut berjalan tanpa sepengetahuan mereka," paparnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News