Bawaslu Bali Ungkap Aksi Ilegal Nama Tercantum dalam Parpol

07 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Bali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengungkap adanya aksi ilegal ratusan nama tercantum dalam partai politik (parpol) jelang Pemilu 2024. Siapa sangka nama-nama tersebut didominasi warga Buleleng.

Menurut pihak terkait, per Kamis (22/09/22) lalu, ada aduan terhadap pencatutan 197 nama orang secara semena-mena untuk 'menggemukkan' suatu partai politik.

"Yang banyak ini Kabupaten Buleleng, Pemkab Buleleng berinisiatif menindaklanjuti edaran Depdagri atas adanya surat dari Ketua Bawaslu RI agar pemerintah menyosialisasikan kepada para ASN untuk mengecek namanya," kata Ketut Sunadra, Minggu (02/10/22).

BACA JUGA:  Kesehatan: Buah Naga Atasi Diabetes & Penyakit Jantung

Di Denpasar, Senin, Sunadra selaku Penanggungjawab Pengawasan Verifikasi Administrasi Bawaslu Bali mengatakan keberlanjutan dari aksi Pemkab Bumi Panji Sakti.

Berkat intensifnya Pemkab Buleleng meneruskan surat tersebut akhirnya masyarakat mengecek datanya melalui portal infokpu.go.id dan menemukan namanya dicantumkan partai politik.

BACA JUGA:  Bikin Bangga di Korsel, Ini Aksi Sanggar Santhi Budaya Buleleng

Dari 197 aduan masyarakat yang telah diteruskan Bawaslu Bali ke Bawaslu RI yang bertahap mulai dari 26 aduan, 87 aduan dan 84 aduan, sebanyak 165 aduannya berasal dari masyarakat Buleleng.

Diketahui aduan tersebut didominasi profesi sebagai tenaga kontrak, disusul PNS dan perangkat desa.

BACA JUGA:  Imbas Prank KDRT, Baim Wong & Paula Verhoeven Diburu Polisi

Selain Buleleng laporan masyarakat yang namanya dicantumkan partai politik juga tersebar di Kabupaten Gianyar, Klungkung, Badung, Kota Denpasar, Karangasem, Bangli dan Jembrana, namun dengan jumlah tak lebih dari 10 aduan.

"Kita coba adukan ke laman KPU, cuma sedikit sulit karena harus unggah foto KTP, tangkap layar pencatutan nama sebagai bukti dan surat pernyataan bahwa bukan anggota partai politik," ujar Sunadra.

Sebagian besar dari aduan masyarakat yang masuk ke pihaknya menyatakan bahwa tidak pernah mengikuti partai politik.

Alhasil partai politik diberikan perluasan waktu agar nama masyarakat terutama ASN dan Polri yang tercatut dikeluarkan, karena dapat mempengaruhi kenaikan pangkatnya.

Bawaslu Bali sendiri juga akan merekap aduan masyarakat yang disalurkan ke Bawaslu RI untuk diselaraskan dengan data yang sesungguhnya.

Adapun pihak Bawaslu menyatakan tak memiliki kewenangan untuk menghapus nama masyarakat yang dicantumkan.

Sunadra mengaku sepakat dengan KPU Bali perihal hasil akhir apabila partai politik tak mengeluarkan daftar nama masyarakat yang mengadu di laman website, maka KPU akan menindaklanjuti dengan menghapus nama tersebut.

"Jadi yang penting sekarang ada aduan pernyataan dari masyarakat. Memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengeluarkan, kalau tadi pak Ketua KPU Bali bilang kalau tidak dihapus partai maka KPU yang akan menghapus," ujar Sunadra.

Ia juga menyampaikan bahwa kesempatan bagi partai politik ini diberikan hingga penghujung Oktober 2022, di mana sebelumnya batas verifikasi administrasi semestinya berakhir pada 28 September 2022 hingga akhirnya kini diperpanjang. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI