Bule Selandia Baru Kena Hukuman Mati di Bali Usai Dapat Parcel

06 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Bali - Bule asal Kiwi, Selandia Baru bernama inisial MP (42) menghadapi ancaman hukuman mati usai mendekam di penjara Bali hanya gegara mengambil parcel baru-baru ini.

Percelnya bukan sembarang parcel! Pasalnya, didalam bingkisan ulang tahun itu terdapat berbagai macam narkoba.

Hal ini diungkapkan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali yang telah mengamankan MP dan kemudian melakukan konferensi pers pada Sabtu (01/10/22).

BACA JUGA:  Inul Sindir Menohok Rizky Billar Imbas KDRT, Sebut Penyakit

Nah, diketahui sang bule asal Selandia Baru inisial MP itu mendapat hadiah ultah dari seorang teman asal Kanada.

Tanpa diduga, parcel tersebut tiba di Indonesia berisi barang berbahaya yakni sejumlah narkotika jenis ganja, MDMA, dan sabu-sabu.

BACA JUGA:  Wanita di Buleleng Bali Teriak Histeris, Eks Pacarnya Kabur

Diketahui, hadiah obat terlarang itu tiba di kantor pos Denpasar pada 26 Agustus 2022 dikirimkan kepada MP.

Mengutip laman Mirror, anjing pelaca berhasil mengendus paket penuh narkotika tyersebut yang secara mengejutkan berisi 3 gram ganja, 2 gram MDMA, dan 1,7 gram sabu-sabu.

BACA JUGA:  Kesehatan: Risiko Diabetes Turun Imbas Minum Teh, Kok Bisa?

MP sendiri merupakan blasteran Selandia Baru-Indonesia dan tengah bermukim di Kuta Selatan selama 6 bulan lamanya.

Adapun ia berhasil diringkus saat berada di tempat parkiran sebuah toko. Berdasarkan kesaksiannya, parcel tersebut didapatkannya dari seorang teman sebagai hadiah hari jadi.

Hukum narkoba di Indonesia sendiri begitu kejam sehingga mengakibatkan sang warga negara asing tersebut terancam hukuman mati.

Tak heran, hanya gegara terima parcel berisi narkoba, bule Selandia Baru berusia 42 tahun itu berpotensi tewas gegara jeratan hukum pidana di Bali. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI