GenPI.co Bali - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan tarif tes RT-PCR menjadi Rp275.000 per orang untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300.000 per orang untuk luar Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan tarif tersebut berlaku untuk durasi pelayanan 1x24 jam setelah pengambilan sampel.
“Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR,” ujar Abdul, pada Rabu (27/10/2021).
Abdul menjelaskan, penurunan tarif RT-PCR sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020.
Lalu, revisi tersebut juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo mengenai penurunan tarif RT-PCR.
Dalam pengerjaanya, Kementerian Kesehatan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk menghitung biaya komponen RT-PCR.
Komponen biaya RT-PCR ini terdiri dari biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia, bahan baku reagen, besaran biaya administrasi dan komponen lainnya.
Meskipun tarif tes RT-PCR sudah turun, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News