Tiket Kapal Padangbai-Lembang Makin Mahal, Sebegini Harganya

05 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Bali - Tepat pada Sabtu, 1 Oktober 2022, terjadi kenaikan harga tiket kapal khusus jurusan Padangbai-Lembang buntut penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebegini rinciannya.

Kalangan pengguna jalan yang ingin berangkat dari Karangasem, Bali menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini mesti habiskan lebih merogoh kocek lebih dalam.

Pasalnya, per hari Sabtu (1 Oktober 2022), tiket penyeberangan bakal naik.

BACA JUGA:  Ngeri! Kronologi Cewek Bule Jerman Tewas di Pantai Seminyak

Kenaikan harga tiket penyeberangan mulai berlaku pukul 00.00 WITA dini hari nanti.

Dasar penyesuaian tarif ini Keputusan Menhub Nomor: 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menhub Nomor: 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

BACA JUGA:  Angkat Budaya Bali, Sinopsis Film Ticket to Paradise

Penyesuaian tarif ini juga berdasar keputusan direksi Nomor 183/Op.404/ASDP-2022 tentang Tarif Jasa Penyeberangan Lintas Provinsi di Atas Kapal yang Dioperasikan oleh ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Berdasarkan dua keputusan tersebut, tiket penyeberangan Selat Lombok kini naik 11 persen dari harga semula.

BACA JUGA:  Karma! Prank KDRT, Baim Wong & Paula Dilaporkan Sahabat Polisi

Satpel BPTD XII Pelabuhan Padangbai, bahkan telah merilis harga tiket baru melalui akun Instagram.

Harga tiket penumpang dewasa kini menjadi sebesar Rp 62.200 perorang dan bayi Rp 5.900.

Untuk harga tiket kendaraan berbeda, tergantung golongan kendaraan.

Berikut harga tiket penyeberangan untuk kendaraan yang menyeberang di Pelabuhan Padangbai – Lembar:

1.Golongan I (sepeda): Rp 77.700

2. Golongan II (sepeda motor): Rp 160.600

3. Golongan III (motor sport): Rp 313.800

4. Golongan IV

- Kendaraan Penumpang: Rp 1.127.300

- Kendaraan Barang: Rp 1.061.800

5. Golongan V

- Kendaraan Penumpang: Rp 2.144.200

- Kendaraan Barang: Rp 1.795.000

6. Golongan VI

- Kendaraan penumpang: Rp 3.503.200

- Kendaraan Barang: Rp 3.005.300

7. Golongan VII: Rp 3.858.800

8. Golongan VIII: Rp 5.417.900

9. Golongan IX: Rp 7.856.000

Saat ini ada sebanyak 25 kapal ferry melayani rute di Selat Lombok yang menghubungkan Pelabuhan Padangbai ke Lembar PP.

Dari jumlah tersebut, dua kapal masuk dok, dan sisanya melayani 13 kali perjalanan dalam sehari.

Koordinator Satpel BPTD XII Pelabuhan Padangbai, Bali, I Nyoman Agus Sugiarta mengatakan kenaikan harga tiket imbas dari penyesuaian harga BBM.

“Ya, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022. Salah satunya dampak penyesuaian harga BBM. Jadi untuk harga tiket penumpang maupun kendaraan naik 11 persen,” papar Agus Sugiarta, Sabtu (01/10/22). (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI