Kemenaker Respons Penipuan 350 Pekerja Migran Bali, Kata PT MAG?

03 Oktober 2022 02:00

GenPI.co Bali - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) turut merespons kasus penipuan 350 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang kabarnya didalangi oleh PT MAG Diamond baru-baru ini.

Demi menyelesaikan masalah ini, pihak kementerian kabarnya bakal melakukan pertemuan dengan perusahaan penyalur kerja tersebut.

Adapun hal ini merupakan buntut urung dikirimkannya ratusan pekerja dari Pulau Seribu Pura sejak tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:  Kesehatan: Usus Manusia Kian Sehat Berkat Alpukat, Kok Bisa?

Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan dan Penempatan Kemenaker RI Franky W menyatakan laporan kasus yang melibatkan 350 calon PMI pertama kali berdasar informasi politikus Nasdem asal Bali Ni Luh Djelantik.

“350 PMI ini merupakan warga Bali yang dijanjikan bekerja di sejumlah sektor di Jepang dan Australia, seperti perkebunan, spa, hotel, restoran dan lain sebagainya,” kata Franky W, Minggu (25/09/22).

BACA JUGA:  Liga 1: Teco Beber Resep Bali United Lalui Badai Cedera

Direktur PT MAG Muhammad Akbar Gusmawan menyatakan pihaknya telah melakukan pengurusan perizinan pada Disnaker Provinsi Bali.

Namun, kata dia, pada awal 2022 pihaknya dipanggil oleh kepala Disnaker Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Bahayakan Bali, 4 Bule Ini Bikin Pemimpin BNN Turun Tangan

Pihak Disnaker menyatakan bahwa perusahaan miliknya tidak memiliki izin usaha melakukan perekrutan ataupun usaha sejenisnya terkait pengiriman tenaga kerja.

Menurut Muhammad Akbar Gusmawan, untuk mengeluarkan izin migrasi dari kementerian tersebut, memerlukan biaya sebesar Rp 6,5 miliar.

Perinciannya, Rp 1,5 miliar untuk deposito jaminan pekerja migran dan Rp 5 miliar berupa aset perusahaan.

“Oleh karena ini belum dilengkapi, maka saya diminta untuk membuat pernyataan kepada Disnaker Provinsi Bali untuk tidak melakukan aktivitas apapun. Mulai dari perekrutan dan pelatihan sebelum legalitasnya dilengkapi dan saya ikuti," beber Gusmawan.

Gusmawan selaku Direktur PT MAG dan pengacaranya H. Wahyu Firman Afandi telah melakukan pelaporan tindak pidana penipuan dengan terlapor Gina Agoylo Cruz di Polda Bali pada 22 September 2022.

“Gina Agoylo Cruz dan Dexter Insoy sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap musibah yang dialami oleh ratusan calon PMI asal Bali,” paparnya.

Tak peduli adanya dalih tersebut, Kemenaker menuntut adanya pertanggung jawaban kepada PT MAG karena sebabkan total kerugian pekerja migran asal Bali mencapai angka Rp 8 miliar lebih. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI