Diserobot Orang, Ini Bukti Kakek di Karangasem Pemilik Tanah

01 Oktober 2022 18:00

GenPI.co Bali - Sempat geger tanahnya diserobot orang bernama inisial IR, ini bukti lahan tanah yang ditempati dua dekade lamanya di Karangasem, Bali ialah milik kakek bernama I Ketut Rundung.

Sebagaimana diketahui, kasus pelik menyertai keluarga milik Rundung saat tempat tinggalnya Dusun Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang diklaim milik seorang ahli waris bernama inisial IR.

Masalahnya, IR yang merupakan ahli waris dari keluarga IWK menganggap tanah yang ditempati pekak Rundung berbentuk persegi panjang adalah miliknya.

BACA JUGA:  Kakek Tewas di Kuburan Desa Bhuana Giri Bali, Temuan Polisi?

Cukup mengejutkan mengingat lahan tanah yang dibayari oleh keluarga IR sesuai SPPT NOP 510705101201400240 berbentuk kapak.

Di sisi lain, tanah yang ditempati keluarga kakek Karangasem memiliki bentuk persegi panjang.

BACA JUGA:  Polisi Badung Ringkus Kakek, Ratusan Tabung Gas & 3 Mobil Disita

Selain itu, BPKAD Gumi Lahar juga mengakui objek seluas sekitar 79 are yang ditempati oleh I Ketut Rundung.

"Kakek saya menempati sebidang tanah yang sudah turun temurun ditempati dari moyangnya. Nah, tiba-tiba ada sekelompok orang mengklaimn tanah itu dengan SPPT berbentuk beda," tutur Kantun Suyasa, Rabu (28/09/22).

BACA JUGA:  Tinggal 2 Dekade, Lahan Kakek di Karangasem Diserobot Orang

Hingga kini rebutan pemilik tanah masih berlangsung, muncul beberapa bukti yang mendukung bahwasannya lahan tanah itu memang sah punya Rundung seperti dipaparkan oleh sang kuasa hukumnya, I Nyoman Kantun Suyasa, S.H, M.H.

Kepada redaksi Genpi.co, Kantun yang juga cucu dari Rundung memaparkan beberapa foto yang jadi bukti kuat terkait kepemilikan tanah.

Pada bukti pertama, mengundang Kelian Banjar Desa Amed, pihak IR disebut hanya memiliki tanah dengan bentuk kapak (L).

Kelian Banjar I Komang Edi Gunawan sudah menunjukkan bentuknya disaksikan langsung oleh kedua belah pihak yang berseteru.

kemudian beberapa foto lain juga mendukung atas pihak siapa yang sejatinya memiliki tanah tersebut. Salah satunya tempat pemandian dan sumur tua yang dibangun pada 1975.

Selain itu ada pula bukti rumah serta sanggah (tempat ibadah) yang ditempati keluarga Rundung selama puluhan tahun. Bahkan dari moyangnya.

Pihak Kantun sendiri percaya pada dasarnya tanah itu milik kakeknya mengingat IR juga tak menempatinya selama bertahun-tahun.

“Namun pihak keluarga IR ngotot bahwa tanah yang ditempati I Ketut Rundung adalah tanah miliknya. Padahal yang bersangkutan tidak pernah menempati tanah tersebut sebagai salah satu syarat permohonan sporadik tanah,” jelas Kantun lagi.

Kasus lama yang masih belum rampung hingga kini sudah bolak-balik masuk ranah meja hijau.

Kantun mengatakan pihaknya sempat digugat di Pengadilan Negeri Amlapura dan melawan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh IR. Sayangnya, pihak Ketut Rundung kalah.

Mencoba melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, bandingnya juga ditolak. Melanjutkan ke tingkat kasasi, namun ujung-ujungnya alami penolakan.

Setelah alami kegagalan berkali-kali, Kantun Suyasa menuturkan tetap memperjuangkan hak tanah milik Ketut Rundung, kakek Karangasem, Bali tersebut. Saat ini pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada PN Amlapura. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI