Bikin Penegak Hukum Bali Ketar-ketir, Bule Bulgaria Dideportasi

01 Oktober 2022 22:00

GenPI.co Bali - Bule Bulgaria bernama inisial IDSR mesti rela dideportasi usai terbukti lakukan tindak kejahatan yang membuat penegak hukum Bali ketar-ketir beberapa tahun lalu.

IDSR dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada Minggu (25/09/22) dini hari pukul 00.05 WITA dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.

Terpidana kasus skimming yang baru saja menjalani hukuman satu tahun sembilan bulan di Lapas Amlapura, Karangasem, dideportasi dengan maskapai Emirates nomor penerbangan EK 399 tujuan Denpasar – Dubai.

BACA JUGA:  Kasus Bule Australia Tewas Membusuk, Polisi Bali Ungkap Ini

“Yang bersangkutan adalah terpidana kasus skimming.

Setelah selesai menjalani hukuman, tim Imigrasi menjemput yang bersangkutan untuk ditempatkan di sel Detensi Imigrasi Singaraja sebelum dideportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Selasa (27/09/22).

BACA JUGA:  Bule Australia Tewas di Putra Bali Hill Usai Tenggak Ini

Ulah IDSR melakukan aksi skimming membuat institusi penegak hukum di Bali kewalahan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan hingga imigrasi.

Gegara ulahnya, IDSR dihukum hakim PN Denpasar hukuman satu tahun sembilan bulan penjara berdasarkan putusan nomor 493/Pid.B/2021/PN DPS.

BACA JUGA:  Tragis Hilang di Pantai Batu Tampih, Nasib Buruh Bangunan?

IDSR diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Desember 2020 menggunakan visa kunjungan.

Namun, baru beberapa bulan di Bali, IDRS diciduk polisi lantaran terlibat kasus skimming.

Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap bule Bulgaria itu lantaran melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut menyebutkan orang asing sebagaimana dimaksud yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan.

Selain itu ia juga membahayakan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan maka akan dilakukan proses deportasi.

“Terhadap IDSR dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” papar Nanang Mustofa. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI