Bahayakan Bali, 4 Bule Ini Bikin Pemimpin BNN Turun Tangan

02 Oktober 2022 18:00

GenPI.co Bali - Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra selaku Kepala BNN Provinsi Bali langsung turun tangan gegara ulah empat bule yang bisa membahayakan Pulau Dewata atas kejahatannya baru-baru ini.

Pihak lembaga anti narkotika telah melakukan penindakan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial MP (42) yang terlibat peredaran narkotika di Denpasar.

Pelaku MP ditangkap di halaman parkir sebuah ruko di lingkungan Perumahan Griya Alam Pecatu, Kuta Selatan, Badung, 30 Agustus 2002 lalu.

BACA JUGA:  Tragis Hilang di Pantai Batu Tampih, Nasib Buruh Bangunan?

Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan penangkapan MP berdasarkan informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

MP ditangkap sekitar pukul 15.00 WITA dengan barang bukti kokain seberat 3,03 gram neto, MDMA seberat 1,87 gram neto, dan Ketamin seberat 1,74 gram neto.

BACA JUGA:  Kasus Bule Australia Tewas Membusuk, Polisi Bali Ungkap Ini

“Penangkapan MP setelah sebelumnya mendapatkan informasi terkait pengiriman barang narkotika melalui jasa pengiriman dari luar negeri,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra.

Brigjen Gde Sugianyar mengatakan MP terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di daerah Seminyak, Canggu dan Pererenan dengan tiga WNA lain yang telah ditangkap sebelumnya.

BACA JUGA:  Bule Australia Tewas di Putra Bali Hill Usai Tenggak Ini

Ketiga jaringan MP, yakni PED (35) seorang bandar yang juga berprofesi sebagai koki asal Brasil, dua orang pengedar, yakni seorang staf administrasi asal Inggris dengan inisial CHR (29) dan investor asal Meksiko berinisial JO (39).

Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Agus Arjaya mengatakan modus operandi yang dipakai oleh pelaku adalah pengiriman melalui paket berupa meal, di mana barang bukti kokain tersebut dimasukkan ke dalam paket makanan tersebut.

"Jadi, yang kami ungkap adalah diler-diler atau bandar-bandar yang cukup berpengaruh di daerah Seminyak, Pererenan dan juga Canggu," kata Agus Arjaya.

Atas perbuatannya, MP dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MP terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Hukuman tegas pun siap diberlakukan oleh Kepala BNN terhadap tiga bule lainnya yang bahayakan Bali gegara kasus peredaran narkoba tersebut. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI