Biadab! Pria Ini Hamili Remaja Buleleng Usia 14 Tahun

30 September 2022 11:00

GenPI.co Bali - Biadab nian kelakuan pria bernama Wayan Simpen (49). Pasalnya, lelaki bangkotan ini diketahui menghamili seorang remaja putri asli Buleleng yang baru berusia 14 tahun.

Kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban bernama inisial SAZ (41) yang merasa tak terima anak perempuannya sempat hilang selama dua bulan.

Begitu ditemukan, alangkah terkejutnya SAZ mengetahui putri kecilnya sudah ternoda oleh sosok pria yang berusia hampir setengah abad.

BACA JUGA:  Gus Miftah Bahagiakan Santri Berkat Bisnis Parfum, Kok Bisa?

Wayan Simpen diketahui telah menyetubuhi sang remaja hingga akhirnya mengandung selama 60 hari.

Tersangka Wayan Simpen kini telah diamankan polisi Buleleng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

BACA JUGA:  Bule Kanada Tewas di Kolam Vila Seminyak, Ini Temuan Polisi

“Pelaku dan korban mengaku melakukan hubungan suami istri atas dasar suka sama suka. Namun, karena korban masih anak di bawah umur, perbuatan tersangka jelas melanggar hukum,” ujar Kasat Reskrim AKP Hadimastika, Senin (26/09/22).

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, SAZ, ke pihak kepolisian, 23 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:  Nathalie Holscher Beber Ujian Berat Usai Jadi Mualaf, Apa Itu?

SAZ minta bantuan kepolisian untuk mencari anaknya.

“Tim kami langsung bergerak melakukan pencarian,” kata AKP Hadimastika

Berdasarkan penelusuran kepolisian, korban meninggalkan rumah dijemput tersangka Wayan Simpen, 23 Juli 2022.

Korban dibawa ke Banjar Tibudalem, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Pertemuan perdana itu diakhiri dengan adegan wikwik.

Keesokan harinya, korban dibawa pelaku ke rumah kontrakannya di Banjar Dinas Kerobokan, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Di tempat tersebut, korban yang dirahasiakan identitasnya itu kembali diajak berhubungan suami istri oleh pelaku untuk kali kedua.

Dari Busungbiu, Buleleng, korban dibawa pelaku ke Kota Denpasar, lalu ke Kabupaten Klungkung.

“Polisi berhasil mencium jejak tersangka dan mengamankan yang bersangkutan pada 5 September 2022,” bebernya.

Kepada penyidik, tersangka Wayan Simpen mengaku pertama kali mengajak korban berhubungan suami istri pada Rabu 13 Juli 2022 lalu di sebuah tempat penginapan di Desa Temukus, Banjar, Buleleng.

Akibat perbuatan pelaku, gadis mungil berusia 14 tahun ini hamil dua bulan.
“Namun, untuk kepastiannya masih menunggu hasil visum et repertum,” bebernya.

AKP Hadimastika menegaskan meski perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, kepolisian akan tetap menindak tersangka.

Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” papar AKP Hadimastika.

Pria bernama Wayan Simpen pun mesti kena karma gegara ulahnya menghamili remaja putri asal Buleleng, Bali dengan hukuman penjara. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI