Waria Manado Jahati Bule di Kuta Bali, Polisi Bergeleng

30 September 2022 09:00

GenPI.co Bali - Pihak Polisi Resor (Polres) Badung hanya bisa geleng-geleng kepala kala sukses menangkap seorang waria asal Manado inisial RSS yang lakukan kejahatan terhadap seorang bule di Kuta, Bali baru-baru ini.

Transpuan berusia 29 tahun tersebut kabarnya nekat mencuri barang-barang berharga milik warga negara asing (WNA) yang tengah liburan.

Yang bikin heran, aksinya ini ternyata bukan sekali. Pasalnya diketahui ia merupakan seorang residivis.

BACA JUGA:  Nathalie Holscher Beber Ujian Berat Usai Jadi Mualaf, Apa Itu?

Adapun sang waria Manado ini baru bebas bulan Agustus 2022. Kemudian, munculah lagi hasratnya untuk mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi.

Nah, gilanya lagi demi memuluskan aksi pencuriannya, RSS nekat melompat tembok villa, lalu mengambil barang turis Singapura di kamar tidur dan kamar mandi yang tidak terkunci.

BACA JUGA:  Fadil Respons 7 Pilar Bali United Absen Jelang Kontra Persikabo

"Tersangka merupakan residivis yang baru menerima remisi pada bulan Agustus. Tersangka pernah ditangkap karena tindakan pencurian pada 2019," kata Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, Kamis (22/09/22).

Menurut Kompol Diah, tersangka mengaku nekat beraksi lantaran tidak punya pekerjaan setelah bebas dari Lapas Kerobokan.

BACA JUGA:  Bule Kanada Tewas di Kolam Vila Seminyak, Ini Temuan Polisi

Polisi bergerak menangkap tersangka setelah menerima laporan korban Muhammad Fadhil Bin Mohamed Yusof asal Singapura.

Korban diketahui tengah berlibur di Bali dan menginap di Blossom Eco Luxe Villas, Jalan Pantai Batu Balong, Kuta Utara, Badung.

Barang korban yang diambil di antaranya berupa tas, Apple Watch, dan beberapa potong pakaian dengan nilai kerugian Rp 14,8 juta.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian mengecek Closed Circuit Television (CCTV) tempat pelaku melakukan aksinya.

"Di vila tersebut ada CCTV ya. Hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV terlihat ada seseorang masuk ke vila dengan cara memanjat pintu depan vila," kata dia.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV, polisi langsung membekuk pelaku kejahatan kambuhan tersebut.

"Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan dengan mencocokkan ciri-ciri yang ada pada CCTV tersebut. Hasilnya, pelaku diketahui tinggal di batu Bolong," kata Kompol Diah Kurniawandari.

Kompol Diah Kurniawandari menyatakan baju yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pencurian tersebut sama dengan baju yang dikenakan pelaku saat ditemukan oleh tim Buser di tempat dia diamankan.

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah dilakukan penggeledahan akhirnya dia mengakui perbuatannya.

"Karena dia baru bebas dan dapat remisi, kami akan beri atensi agar hakim nantinya memberikan hukuman maksimal karena dia melakukan pencurian lagi," ucap Kompol Putu Diah.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan penyidik menjerat tersangka sekaligus waria Manado Pasal 363 KUHP. Adapun sanksi mencuri bule ini membuatnya terancam maksimal 7 tahun penjara. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa
Waria Manado   Bule   Waria Jahat   Kuta   Bali   Polisi   Bule Singapura   Waria  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI