Tinggal 2 Dekade, Lahan Kakek di Karangasem Diserobot Orang

29 September 2022 15:00

GenPI.co Bali - Nasib malang dialami oleh kakek di Karangasem, Bali bernama I Ketut Rundung. Pasalnya, tanah miliknya yang ditempati selama dua dekade diserobot orang.

Kehidupannya yang tenang di Dusun Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang malah terusik karena beberapa oknum tak dikenal mengaku memiliki sebagian besar tanah tempatnya tinggal.

Berbekal SPPT rilisan BPKAD, orang-orang tersebut mengklaim tanah tersebut. Sontak saja upaya penyerobotan properti milik kakek di Karangasem, Bali ini berbuntut panjang.

BACA JUGA:  Kedubes Merespons Begini Usai 2 Bule Rusia Terlantar di Bali

Cucu sekaligus tim kuasa hukum I Ketut Rundung bernama I Nyoman Kantun Suyasa, S.H, M.H, menjabarkan upaya klaim tanah berupa gambar yang dimiliki oleh oknum-oknum tersebut tak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kakek saya menempati sebidang tanah yang sudah turun temurun ditempati dari moyangnya. Nah, tiba-tiba ada sekelompok orang mengklaimn tanah itu dengan SPPT berbentuk beda," tutur Kantun Suyasa, Rabu (28/09/22).

BACA JUGA:  Aksi Gila Pria Blitar Terjun ke Selat Bali Efek Depresi, Nasib?

Kantun Suyasa menambahkan setelah itu pihak orang-orang tersebut kabarnya mengajukan pengukuran dengan dokumen-dokumen milik mereka.

"Mereka mengajukan pengukuran pada BPN, dengan syarat dokumen-dokumen yang menyertai itu yaitu sporadik dan SPPT yang tidak sesuai dengan peta blok yang dikeluarkan oleh BPKAD yang jelas terdapat dua objek di situ," imbuhnya.

BACA JUGA:  Menggila & Resahkan Warga Denpasar, Ibu-ibu ODGJ Diciduk Satpol PP

Klaim tersebut menurut Suyasa tak berdasar setelah mendapat dukungan moral dari kalangan warga sekitar sekaligus tetangga kakeknya.

Kalangan warga sekitar menyatakan bahwasannya tanah itu memang milik I Ketut Rundung sejak zaman nenek moyang dan tidak pernah diberikan ke orang lain.

Sementara itu angin segar menerpa sang pekak tersebut setelah BPKAD Karangasem menyebut objek tanah yang dimiliki berbentuk kapak, tetapi penjelasannya tak sesuai fakta di lapangan.

Kasus penyerobotan ini sempat masuk ranah meja hijau dan pihak I Ketut Rundung digugat.

Perlawanan pun dilakukan bersama Suyasa. Namun, meski sudah memparkan bukti-bukti dan saksi di PN Amlapura, pihak pekak Rundung kalah.

Sempat pula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, sayangnya bandingnya ditolak. Hal yang sama juga dialami oleh pihak tergugat saat mencoba tingkat kasasi.

Meski demikian, pihak kuasa hukum yakni Kantun Suyasa tetap mencari keadilan. Tanah yang ditempati selama puluhan di Karangasem, Bali tersebut bukan milik orang lain melainkan sang kakek. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI