Kronologi Ratusan Pekerja Migran Bali Ditipu, Kerugian Miliaran

29 September 2022 07:00

GenPI.co Bali - Begini kronologi ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang merasa ditipu sekaligus merasakan kerugian total miliaran baru-baru ini.

Kasus penipuan yang dialami oleh 350 calon Tenaka Kerja Indonesia (TKI) asli Pulau Seribu Pura tersebut masih diselidiki terus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Usut punya usut, ratusan pekerja tersebut merupakan korban penipuan dari agen penyalur kerja bernama PT MAG Diamond.

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Ketar-ketir, Tiket Pesawat ke Thailand Murah

Polisi Bali bergerak setelah menerima laporan 16 orang korban dari total 350 calon PMI.

"Peristiwa yang dilaporkan, yakni dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Minggu (25/09/22).

BACA JUGA:  Ingin Tubuh Berisi? Ini 3 Makanan Sehat Penambah Berat Badan

Laporan terakhir yang diterima penyidik Polda Bali, yakni pada 15 September 2022 atas nama Dina Ayu Fitriana.

Ada dua orang korban yang melapor dalam satu laporan itu, yakni Dina Ayu Fitriana dan Yoka Darmawan berdasarkan laporan nomor LP/B/556/IX/2022/SPKT/Polda Bali.

BACA JUGA:  Profil Kombes Roy Hutton, Dirreskrimsus Anyar Polda Bali

Peristiwa penipuan yang dialami pelapor berawal pada akhir Juli 2020.

Saat itu, pelapor mendapat informasi tentang pembukaan lapangan pekerjaan ke luar negeri yang diselenggarakan PT MAG yang berkantor di Jalan Mertanadi, Badung, Bali.

Pelapor lantas mendaftarkan diri setelah merasa tertarik dengan prospek kerja yang dijanjikan PT MAG, dengan membayar uang pendaftaran dan administrasi sebesar Rp 25 juta, 13 Agustus 2020.

Setelah itu, pelapor beserta peserta lainnya mengikuti sejumlah kegiatan pelatihan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bali.

Sekitar bulan Mei 2021 pelapor dan peserta lainnya dijanjikan akan diberangkatkan pada pertengahan bulan Agustus 2021.

Namun, sampai pada tenggat waktu yang dijanjikan mereka tak kunjung diberangkatkan dengan alasan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Jepang.

Pemberangkatan tersebut pun dibatalkan dan dijanjikan kembali akan diberangkatkan pada bulan Januari 2022.

Namun, ternyata janji tinggal janji lantaran sampai saat ini belum terealisasi. Pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali.

“Kasusnya saat ini dalam proses penyelidikan,” paparnya.

Terlepas dari penyelidikan polisi, total kerugian yang dialami oleh 350 pekerja migran Bali dalam kasus penipuan PT MAG Diamond setidaknya mencapai Rp 8 miliar lebih. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI