Kedubes Merespons Begini Usai 2 Bule Rusia Terlantar di Bali

29 September 2022 04:00

GenPI.co Bali - Kedutaan Besar Federasi (Kedubes) Rusia merespons terkait kabar adanya dua bule asal negara mereka berusia remaja yang terlantar di Bali selama berbulan-bulan lamanya.

Sebagaimana diketahui, dua turis asing sekaligus pasangan kakak adik berinisial SA (16) dan RA (14) ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dengan dalih pergi bekerja.

Kepala Bagian Konsuler Kedubes Federasi Rusia di Indonesia Nikita Ivanov menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang membantu dua warga negaranya selama bermasalah di Bali.

BACA JUGA:  Profil Kombes Roy Hutton, Dirreskrimsus Anyar Polda Bali

“Terima kasih atas bantuannya dalam menjaga dan melindungi kedua warga kami yang masih di bawah umur selama proses administrasi hingga membantu proses pemulangannya kembali ke Rusia,” ujar Nikita Ivanov, Senin (19/09/22).

Kisah kedua remaja Rusia itu telantar di Bali bermula ketika mereka datang ke Pulau Dewata bersama ibunya berinisial AS, Minggu, 1 Maret 2020 silam.

BACA JUGA:  Astaga! Vega Darwanti Beber Kondisi Terakhir Tukul Arwana

Mereka datang ke Bali menggunakan visa bebas kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk bertemu ayahnya berinisial AA.

Sesampai di Bali, mereka akhirnya bertemu AA yang menetap di Kecamatan Kubu, Karangasem. Tiga pekan di Bali, ibu dua remaja itu, AS memutuskan ke Kamboja untuk urusan pekerjaan.

BACA JUGA:  Ingin Tubuh Berisi? Ini 3 Makanan Sehat Penambah Berat Badan

Dua remaja itu kemudian dititipkan ke sang ayah, AA.

Selang beberapa bulan tinggal di Indonesia, SA dan RA dititipkan ayahnya ke warga Rusia lainnya yang ada di Bali.

AA mengaku ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Setelah itu, ayah dan ibu dua remaja itu tidak pernah kembali sampai sekarang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa.

Berbulan-bulan tidak ada kabar dari orang tuanya, dua remaja itu akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Singaraja. Mereka menyerahkan diri pada 30 Agustus 2022.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen, keduanya overstay selama 883 hari,” ucapnya.

Memperhatikan usia keduanya yang masih di bawah umur, Imigrasi Singaraja akhirnya melakukan koordinasi dengan Honorary Consul Federasi (HCF) Rusia di Bali.

Imigrasi minta HFC Rusia terlibat melakukan pendampingan, baik saat pemeriksaan maupun proses deportasi ke Rusia.

“Setelah kami melakukan koordinasi dengan HCF Rusia, keduanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya dideportasi dan masuk dalam daftar penangkalan,” paparnya.

Terlepas dari pemaparan Kedubes Rusia tersebut, baik SA dan RA tak menyangka iming-iming akan dijemput lagi oleh kedua orang tuanya hanya kebohongan semata. Pasalnya, baik ayah dan ibu mereka begitu tega menelantarkan dua remaja bule ini. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI