Pemkot & Kejari Denpasar Beraksi, 2 Hotel Melanggar Ini

28 September 2022 02:00

GenPI.co Bali - Imbas suatu pelanggaran yang dilakukan oleh dua hotel, Pemerintah Kota (Pemkot) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali langsung melakukan penindakan baru-baru ini.

Diketahui, dua penginapan tersebut terlibat dalam penunggakan pajak seperti diungkapkan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar.

Bersama dengan Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejari Denpasar, Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang mendatangi dua hotel bintang tiga yang menunggak pajak miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Dilema Kebisingan Canggu, Warga Lokal Bali Beberkan Ini

Dua hotel itu terletak di kawasan Denpasar Selatan dan Timur.

Kedua hotel itu diketahui menunggak pajak sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.

BACA JUGA:  Dana PPPK Daerah Bernilai Fantastis Cair, Rincian Jawa & Bali?

Tim terpaksa mendatangi hotel tersebut setelah terlebih dahulu melayangkan surat peringatan dan teguran pembayaran pajak.

"Surat peringatan dan teguran sudah dilayangkan tiga kali berturut-turut, tetapi belum ditanggapi pengelola hotel," ucap Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Nyoman Denny Widya, Jumat (23/09/22).

BACA JUGA:  Profil Prof Nengah Duija, Dirjen Bimas Hindu Asal Bali

Salah satu hotel di antaranya, bahkan ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada 2017.

Nyoman Denny Widya menyadari pandemi Covid-19 selama dua tahun cukup berdampak, khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar.

Oleh karena itu, dibuat kesepakatan berupa skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran, yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar.

"Apabila kemudian hari ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui Surat Kuasa Khusus dari Kejari Kota Denpasar," ujar Denny Widya.

Manajemen ke dua hotel itu menyampaikan imbas dari pandemi mengakibatkan target pemasukan hotel menurun drastis.

Meski demikian, pihaknya beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama.

“Kamis siap menerima konsekuensi apabila melanggar," beber pengelola hotel yang identitasnya dirahasiakan.

Jika kedua hotel tersebut tetap melakukan pelanggaran dengan enggan membayar pajak, maka bukan tak mungkin Pemkot dan Kejari Denpasar, Bali bakal lakukan pencabutan izin hingga penutupan bisnis secara paksa. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI