Dana PPPK Daerah Bernilai Fantastis Cair, Rincian Jawa & Bali?

27 September 2022 11:00

GenPI.co Bali - Alokasi dana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seluruh daerah di Indonesia telah cair. Memiliki total nilai fantastis, sebegini rinciannya untuk wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, Pemerintah Indonesia mengalokasikan dana sebesar Rp 25,74 triliun pada 2023 untuk kalangan pegawai kontrak resmi di lingkup Pemda.

Dana tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 396 triliun.

BACA JUGA:  Sambangi Pasar Badung Bali, Mendag Zulkifli Tersenyum

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto mengatakan dengan alokasi dana tersebut.

Astera pun berharap manajemen PPPK daerah makin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:  Profil Fadil Sausu, Kapten Bali United Tak Ada Duanya

"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto di Jakarta, Rabu (21/09/22).

Perinciannya, DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp 4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp 21,26 triliun.

BACA JUGA:  Bukan Billy Syahputra, Maria Vania Ungkap Pria Idamannya

DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatra sebesar Rp 1,47 triliun, Jawa dan Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan dan Sulawesi Rp 1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.

DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatra sebanyak Rp 5,47 triliun, Jawa dan Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan dan Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 2,77 triliun.

Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK pada tahun 2022 dan 2023.

"Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan, yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis," kata Astera Primanto.

Astera Primanto mengatakan selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.

Perincian dana PPPK hingga Rp 8,45 triliun untuk wilayah Jawa dan Bali tentu diharapkan bakal kian memaksimalkan kinerja pekerja pemerintahan di daerah terkait. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI