Imbas Narkoba, Mahasiswi & Pacar Diringkus Polisi Denpasar

23 September 2022 11:00

GenPI.co Bali - Seorang mahasiswi inisial MN (20) dan sang pacar RR (30) mesti pasrah ditangkap Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali gegara tersandung kasus narkoba baru-baru ini.

Hal tersebut terungkap kala Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menggelar konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (15/09/22).

Nah, saat jumpa pers tersebut, polisi Denpasar membeberkan lima orang tersangka kejahatan yang bisa merusak generasi muda anak bangsa.

BACA JUGA:  Curi Harta Nenek di Buleleng Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi

Dari lima orang tersangka tersebut, ada yang cukup mengagetkan kala mahasiswi bernama inisial MN dan pacarnya yang seorang mahasiswa di kampus swasta turut terlibat kejahatan peredaran narkotika.

Gilanya, keduanya ditangkap oleh polisi karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu seberat 185,28 gram yang disimpan dalam 22 plastik klip.

BACA JUGA:  KTT G20 Bikin Bali Galakkan Sekolah Daring, Alasannya?

Keduanya merupakan mahasiswa semester tiga pada salah satu universitas swasta di Kota Denpasar. Sejauh ini kepolisian belum dapat menyebut nama universitasnya karena masih dalam tahap pengembangan kasus.

"Tersangka MN dan RR menerima paket sabu-sabu itu dari seorang bandar berinisial BOS," ujarnya.

BACA JUGA:  Profil Chef Juna, Besar di Bali Cita-cita Bukan Koki

Kapolresta menyampaikan tersangka dijanjikan oleh BOS menerima upah sebesar Rp50.000 jika berhasil mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah kecil dan Rp6 juta jika berhasil mengedarkan dalam paket besar.

Tersangka mengaku mengedarkan narkotika demi melunasi utang.

Sejauh ini, kepolisian belum dapat memastikan apakah dua mahasiswa itu mengedarkan sabu-sabu ke sesama mahasiswa di kampusnya.

Dari pengakuan sementara, keduanya hanya menjual sabu-sabu itu berdasarkan pesanan.

Imbas kejahatannya terlibat dalam hal narkoba, mahasiswi dan pacarnya tersebut disangkakan Polisi Denpasar, Bali Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI