Hutang Sebegini Bikin Pria Buleleng Curi Motor Tetangga

23 September 2022 10:00

GenPI.co Bali - Memiliki hutang dalam jumlah fantastis membuat seorang pria bernama inisial PSA alias Leong (28) asal Buleleng, Bali nekat mencuri motor milik tetangganya baru-baru ini.

Tersangka sekaligus begundal Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, diringkus oleh polisi pada Kamis (15/09/22).

Adapun empat hari sebelum penangkapan alias pada Minggu (11/09/22), ia sempat mencuri motor Satria FU DK 2322 IL milik Kadek Sudanti.

BACA JUGA:  Curi Harta Nenek di Buleleng Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti motor milik korban.

“Tersangka diamankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengambil motor korban,” ujar Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara, Senin (19/09/22).

BACA JUGA:  Nasib Razman Arif Nasution Tamat? Hotman Paris Bilang Ini

Kepada penyidik, kasus pencurian motor korban bermula ketika dirinya mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari, Minggu (11/9) siang pukul 13.00 WITA.

Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku melihat sepeda motor korban parkir di jalanan rumah kosong.

BACA JUGA:  Profil Chef Juna, Besar di Bali Cita-cita Bukan Koki

“Saat itu belum ada niat mencuri motor,” kata AKP I Made Suwandara.

Sesampai di rumah, tersangka kepikiran memiliki utang Rp 120 juta dan sudah diminta orang-orang yang dipinjami.

“Pelaku mengaku baru muncul niat mencuri motor korban saat di rumah,” ucapnya.

Setelah menyiapkan sarana, pelaku minta istrinya untuk mengantar dirinya ke TKP.

Tanpa buang buang waktu, pelaku kemudian mencuri motor korban.

Motor seharga Rp 6 juta itu lalu dilarikan pelaku ke tempat indekosnya di Denpasar.

Korban yang kehilangan motor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seririt.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan akun di media sosial menawarkan sepeda motor korban.

“Ternyata orang yang menawarkan motor korban mendapat kendaraan tersebut dari pelaku PSA alias Leong,” tuturnya.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi bergerak dan menangkap pelaku.

Penyidik Polsek Seririt menjerat pelaku melakukan pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP.

Imbas aksinya yang nekat mencuri motor tetangga guna bayar hutang hingga Rp 120 juta, pria Buleleng, Bali itu pun kena karma karena terancam penjara hingga 7 tahun lamanya. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI