Bahaya Politik Praktis, Bawaslu Warning ASN & Kades Buleleng

23 September 2022 02:00

GenPI.co Bali - Adanya kans bahaya disebabkan oleh politik praktis membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali memberikan warning terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Desa (Kades) Buleleng baru-baru ini.

Mengingat Pemilu 2024 kian dekat, pihak pengawas pemilu tersebut mengingatkan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pejabat setempat agar tak terbuai dengan posisi tinggi dalam dunia politik.

Menurut anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia, larangan ASN dan Kades terlibat larangan politik praktis tercantum pada Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Pengurus Partai Politik.

BACA JUGA:  Profil Chef Juna, Besar di Bali Cita-cita Bukan Koki

Larangan juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.

"Dalam UU Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Jadi, melalui kesempatan ini ingin kami ingatkan agar tidak terlibat politik praktis," ujar Ketut Rudia, Kamis (15/09/22).

BACA JUGA:  Studi Kesehatan: Jalan Cepat Bagus untuk Otak, Kok Bisa?

Peserta sosialisasi terdiri dari unsur perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Polres Buleleng, Perumda Buleleng, KPU Buleleng, Majelis Desa Adat serta perwakilan organisasi kepemudaan.

Ketut Rudia menambahkan saat ini sedang berlangsung tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik.

BACA JUGA:  Usung Growpreneur, BRI & SMESCO Indonesia Bantu UMKM

Tahapan ini untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Jabatan lainnya yang dimaksud adalah jabatan yang memang secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Badan Permusyawaratan Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, Dewas/Komisaris/Direksi BUMD, sampai prajuru desa adat

"Jabatan lainnya dilarang menjadi anggota partai politik dikarenakan apabila jabatan-jabatan seperti kepala desa atau anggota direksi tidak dilarang menjadi anggota parpol, dikhawatirkan akan adanya ketidaknetralan,” bebernya.

Akademisi Universitas Panji Sakti yang juga hadir sebagai narasumber I Nyoman Gede Remaja mengungkapkan larangan keterlibatan PNS ataupun PPPK dalam politik praktis dipertegas dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam Pasal 87 Ayat 4 huruf (c), PNS diberhentikan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 105 ayat 3 huruf (c) Pemutusan hubungan perjanjian PPPK dilakukan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

"ASN ini kan harus netral, karena fungsinya untuk memberikan pelayanan dan juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Jadi, jelas dilarang berpolitik praktis" papar Dekan Fakultas Hukum Panji Sakti itu.

Pihak Bawaslu takut apabila nantinya ASN dan beberapa Kades di Buleleng, Bali bakal menggunakan wewenangnya untuk lakukan politik bebas saat Pemilu 2024 nanti. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI