Curi Harta Nenek di Buleleng Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi

22 September 2022 10:00

GenPI.co Bali - Kadek Supartika alias Ucil (31) selaku pria asal Buleleng, Bali mesti rela diciduk oleh polisi gegara aksinya lakukan pencurian terhadap perhiasan emas milik nenek baru-baru ini.

Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Seririt berhasil meringkus Warga Banjar Dinas Sudamukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu setelah beraksi lakukan tindakan kriminal.

Ucil dibekuk setelah mencuri perhiasan emas milik korban Ni Luh Suartini (60), warga Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Seririt, Buleleng, Kamis (1/9) lalu.

BACA JUGA:  Polda Bali Panggil Steven, Pihak Jessica Iskandar Ungkap Ini

“Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis emas, mulai dari cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung dan bros emas," kata I Made Suwandra, Sabtu (10/09/22).

Imbas aksi pria asli buleleng tersebut, dadong Suartini kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah.

BACA JUGA:  Kalender Bali Rabu 21 September 2022: Pantang Tanam Padi

"Korban juga kehilangan uang Rp 1 juta. Total, korban mengalami kerugian sebesar Rp 89.66 juta,” ujar Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara.

Menurut AKP Suwandara, berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Polsek Seririt langsung bergerak di bawah kendali tim bentukan Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Komang Dudarsana.

BACA JUGA:  Kisah Tragis! Dadong Buleleng Tewas Membusuk Penuh Belatung

Tidak butuh waktu lama, tersangka akhirnya diciduk oleh polisi.

Pada saat diamankan, dari saku celana pelaku ditemukan kotak kayu berisi sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp 1 juta.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada 1 September 2022 lalu,” kata AKP I Made Suwandara.

Kepada penyidik, begundal ini mengaku beraksi pukul 15.00 WITA saat warung korban kosong.

Pelaku yang mengendarai motor Scoopy DK 3051 UAJ, segera masuk kamar korban saat Ni Luh Suartini sedang di kamar mandi.

Pelaku dengan leluasa mengambil dompet cokelat berisi uang tunai dan kotak kayu kecil yang berisi perhiasan emas.

Ucil kemudian kabur, tetapi saat pergi dari warung aksinya tepergok korban.
“Maling..maling…,” teriak korban ditirukan AKP Suwandra.

Warga setempat dan aparat kepolisian yang menerima informasi, segera terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan tersangka Ucil membuka fakta baru.

Tersangka Ucil ternyata baru keluar dari penjara 34 hari lalu seusai menjalani hukuman karena pencurian sertifikat tanah.

Tersangka Ucil ditahan selama setahun akibat perbuatannya tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tersangka ternyata seorang residivis. Tersangka pernah beraksi di sejumlah tempat di Buleleng, Denpasar dan Karangasem,” bebernya.

Beberapa tindak pidana pencurian yang pernah dilakukan tersangka Ucil, di antaranya:

Pertama, pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang ditangani Polres Karangasem pada 2014 dengan vonis satu tahun.

Kedua, pencurian laptop di Kelurahan Seririt yang ditangani Polsek Seririt pada 2019 dengan vonis setahun penjara.

Ketiga, pencurian sertifikat di Busungbiu yang ditangani Polsek Busungbiu tahun pada 2019 dengan vonis setahun.

Keempat, pencurian handphone di Denpasar pada 2019 yang ditangani Polres Badung dengan vonis satu tahun penjara.

“Tersangka dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.

Berkat aksinya mencuri nenek-nenek di Buleleng, Bali, pria bernama Kadek Supartika alias Ucil mesti pasrah kena karma dijerat pidana ancaman hukuman paling tidak 5 tahun penjara. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI