GenPI.co Bali - Nyoman Cakra Budaya selaku Komisioner KPU Buleleng, Bali membeberkan solusi terbaik atas keresahan warga yang namanya dicatut tanpa izin oleh partai politik (parpol) baru-baru ini.
Adapun solusi tersebut ialah menganjurkan kalangan masyarakat agar melaporkan tindakan ilegal tersebut ke Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) atau mungkin ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Warga juga bisa melapor secara daring melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Harus ditindaklanjuti kalau memang tidak bersedia sebagai anggota parpol. Bisa mengajukan keberatan di Sipol atau datang langsung ke KPU untuk melakukan klarifikasi,” ujar Komisioner KPU Buleleng Nyoman Cakra Budaya, Sabtu (17/09/22).
Nyoman Cakra Budaya mengatakan bahwa KPU Buleleng akan melibatkan liaison officer (LO) parpol terkait yang mencantumkan nama warga.
“Tindak lanjut ini dapat dilakukan sebelum penetapan anggota parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 depan,” kata Cakra Budaya.
Terkait pendataan peserta pemilu, Cakra kini tengah melaksanakan verifikasi pemutakhiran faktual daftar pemilih berkelanjutan, mengerahkan jajaran 10 tim verifikasi yang menangani data pemilih se-Buleleng.
Menurut Cakra Budaya, pemutakhiran data penting untuk data pemilih agar lebih akurat, sehingga bisa memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Selain itu penyandingan data juga pihaknya lakukan agar tidak terjadi NIK ganda, alamat serta nama yang berbeda dari data yang terdaftar.
Terlepas dari solusi yang dipaparkan oleh Komisioner KPU Buleleng tersebut, tindakan ilegal kalangan parpol mencatut nama warga, khususnya di Bali rentan terjadi imbas Pemilu 2024 sudah dekat. (lia/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News