GenPI.co Bali - Beberapa aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar, Bali menghadiahi puluhan kendaraan di ruas jalan stiker pada Rabu (14/09/22) lalu.
Kehadiran aparat gabungan tersebut ternyata tak lepas dari operasi razia kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Denpasar.
Tim gabungan yang melancarkan operasi terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian dan Satpol PP Kota Denpasar.
Hasilnya, sedikitnya didapati 23 kendaraan berbagai jenis terjaring razia akibat parkir tidak pada tempatnya.
Terhadap puluhan pelanggar ini, petugas tidak menjatuhkan sanksi maksimal melainkan memberikan imbauan dan memasang stiker pelanggaran.
"Dari giat ini tim gabungan memeriksa 23 kendaraan. 10 di antaranya kami pasangi stiker pelanggaran," ujar Kadishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan, Rabu (14/09/22).
Razia ini sendiri menyasar beberapa ruas jalan di Kota Denpasar, yakni Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatera, Jalan Bukit Tunggal dan Jalan Imam Bonjol.
Kadishub Denpasar Ketut Sriawan menambahkan bahwa kegiatan yang melibatkan 37 orang personel itu ditujukan pula untuk menjadikan Kota Denpasar sebagai kota tertib lalu lintas.
"Kami ingin menekankan bahwa keselamatan itu bukanlah suatu kebetulan melainkan harus kita lakukan bersama," papar Ketut Sriawan.
Alhasil melalui hadiah pemberian stiker tersebut, pihak petugas gabungan termasuk Dishub Denpasar berharap adanya pengurangan aksi pelanggaran parkir kendaraan secara sembarangan. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News