Dishub Denpasar Hadiahi Stiker Puluhan Kendaraan, Ada Apa?

22 September 2022 07:00

GenPI.co Bali - Beberapa aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar, Bali menghadiahi puluhan kendaraan di ruas jalan stiker pada Rabu (14/09/22) lalu.

Kehadiran aparat gabungan tersebut ternyata tak lepas dari operasi razia kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Denpasar.

Tim gabungan yang melancarkan operasi terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian dan Satpol PP Kota Denpasar.

BACA JUGA:  Polda Bali Panggil Steven, Pihak Jessica Iskandar Ungkap Ini

Hasilnya, sedikitnya didapati 23 kendaraan berbagai jenis terjaring razia akibat parkir tidak pada tempatnya.

Terhadap puluhan pelanggar ini, petugas tidak menjatuhkan sanksi maksimal melainkan memberikan imbauan dan memasang stiker pelanggaran.

BACA JUGA:  Bali Viral! 2 Bule Rusia Duel di Kuta, Polisi Beber Fakta

"Dari giat ini tim gabungan memeriksa 23 kendaraan. 10 di antaranya kami pasangi stiker pelanggaran," ujar Kadishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan, Rabu (14/09/22).

Razia ini sendiri menyasar beberapa ruas jalan di Kota Denpasar, yakni Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatera, Jalan Bukit Tunggal dan Jalan Imam Bonjol.

BACA JUGA:  Kisah Tragis! Dadong Buleleng Tewas Membusuk Penuh Belatung

Kadishub Denpasar Ketut Sriawan menambahkan bahwa kegiatan yang melibatkan 37 orang personel itu ditujukan pula untuk menjadikan Kota Denpasar sebagai kota tertib lalu lintas.

"Kami ingin menekankan bahwa keselamatan itu bukanlah suatu kebetulan melainkan harus kita lakukan bersama," papar Ketut Sriawan.

Alhasil melalui hadiah pemberian stiker tersebut, pihak petugas gabungan termasuk Dishub Denpasar berharap adanya pengurangan aksi pelanggaran parkir kendaraan secara sembarangan. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI