Orang Tua Raja Tega! 2 Bule Rusia Ditelantarkan di Bali

20 September 2022 14:00

GenPI.co Bali - Nasib malang menimpa dua bule remaja asal Rusia yang juga kakak beradik bernama inisial SA (16) dan RA (14) gegara ditelantarkan oleh dua orang tua. Ortu yang layak disebut raja tega meninggalkan mereka di Bali.

Remaja putra-putri itu awalnya datang ke Pulau Dewata untuk bertemu sang ayah bernama inisial AA, 1 Maret 2020 lalu.

Namun, siapa sangka temu kangen dengan sang bapak kandung justru berakhir bencana saat dua bule remaja ini malah terlunta-lunta.

BACA JUGA:  Imbas Rokok, Bule Australia Bikin Petaka Penerbangan ke Bali

Akhirnya, setelah cukup lama terlantar dari dua orang tua yang begitu tega, baik SA dan RA dideportasi oleh Imigrasi Bali untuk keluar dari wilayah Indonesia.

Keduanya dideportasi, Rabu (14/9) lalu melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan penerbangan Emirates EK 369 pukul 19.05 WITA tujuan akhir Moscow.

BACA JUGA:  Bali Punya Jalur Kendaraan Listrik di 3 Wilayah, Alasannya?

“Iya, keduanya dipulangkan ke Rusia dengan melibatkan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TP1 Singaraja, Nanang Mustofa, Rabu (14/09/22).

Kisah mengenaskan ini bermula ketika dua remaja itu datang ke Bali bersama ibunya berinisial AS, Minggu, 1 Maret 2020 silam.

BACA JUGA:  Gencar Angkat Isu Publik, Najwa Shihab Banjir Ancaman

Mereka datang ke Bali menggunakan visa bebas kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk bertemu ayahnya berinisial AA.

Sesampai di Bali, mereka akhirnya bertemu AA yang menetap di Kecamatan Kubu, Karangasem.

Tiga pekan di Bali, ibu dua remaja itu, AS memutuskan ke Kamboja untuk urusan pekerjaan.

Dua remaja itu kemudian dititipkan ke sang ayah, AA.

Selang beberapa bulan tinggal di Indonesia, SA dan RA dititipkan ayahnya ke warga Rusia lainnya yang ada di Bali.

AA mengaku ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Setelah itu, ayah dan ibu dua remaja itu tidak pernah kembali sampai sekarang,” kata Nanang.

Berbulan-bulan tidak ada kabar dari orang tuanya, dua remaja itu akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Mereka menyerahkan diri pada 30 Agustus 2022.

“Dari hasil pemeriksaan dokumen, keduanya overstay selama 883 hari,” ucapnya.

Memperhatikan usia keduanya yang masih di bawah umur, Imigrasi Singaraja akhirnya melakukan koordinasi dengan Honorary Consul Federasi (HCF) Rusia di Bali.

Imigrasi minta HFC Rusia terlibat melakukan pendampingan, baik saat pemeriksaan maupun proses deportasi ke Rusia.

“Setelah kami melakukan koordinasi dengan HCF Rusia, keduanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya dideportasi dan masuk daftar penangkalan,” paparnya.

Imbas aksi penelantaran kedua orang tua yang jadi raja tega, dua bule Rusia itu pun kini tak bisa lagi memasuki Bali dalam kurun waktu tertentu. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI