Polisi Denpasar Bali Ringkus 5 Orang, Kejahatan Apa?

20 September 2022 07:00

GenPI.co Bali - Gegara lakukan kejahatan, lima orang dari berbagai latar belakang dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali baru-baru ini.

Diketahui, orang-orang tersebut tersandung kasus narkotika. Adapun kasus tersebut menyangkut peredaran ganja seberat 4,725 kilogram dan sabu-sabu seberat 192,5 gram.

Barang bukti sebanyak itu diamankan dari tangan dua orang mahasiswa, satu pemuda, dan pasangan suami istri (pasutri).

BACA JUGA:  Gila! Pria Payangan Gianyar Bunuh Ibu Tiri, Gangguan Jiwa?

Lima orang tersangka berstatus pengedar ini ditangkap polisi di tempat berbeda dalam kurun waktu seminggu terakhir pada pekan pertama September 2022.

Tersangka pertama adalah seorang pemuda berinisial KK (30).

BACA JUGA:  Bali Punya Jalur Kendaraan Listrik di 3 Wilayah, Alasannya?

KK tertangkap menyimpan ganja seberat 4,725 kilogram di kamar indekosnya di kawasan Denpasar Selatan.

“Tersangka KK mengaku mendapat upah sebesar Rp 18 juta dari setiap pengiriman paket ganja dari seseorang berinisial M,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (15/09/22).

BACA JUGA:  Gencar Angkat Isu Publik, Najwa Shihab Banjir Ancaman

Tersangka KK kepada penyidik kepolisian mengaku telah dua kali menerima paket ganja dari M.

Penyidik menjerat tersangka KK melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar.

Tersangka kedua adalah seorang mahasiswi berinisial MN (20) dan pacarnya RR (33).

Keduanya diciduk polisi karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu seberat 185,28 gram yang disimpan dalam 22 plastik klip.

MN adalah mahasiswi semester tiga pada salah satu universitas swasta di Kota Denpasar.

"Tersangka MN dan RR menerima paket sabu-sabu itu dari seorang bandar berinisial BOS," kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

MN dan RR dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijanjikan BOS menerima upah sebesar Rp 50.000 jika berhasil mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah kecil dan Rp 6 juta jika berhasil mengedarkan dalam paket besar.

Tersangka mengaku nekat mengedarkan narkotika untuk melunasi utang,” ucap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Belum ada kesimpulan apakah keduanya menjual narkoba ke sesama mahasiswa, tetapi dipastikan keduanya jual sabu-sabu berdasarkan pesanan.

Polisi Denpasar juga menangkap pasutri muda berinisial YDL (19) dan suaminya berinisial A (25).

Mereka ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu di sekitar Kota Denpasar.

Dari tangan pasutri itu, polisi menyita 7,22 gram sabu-sabu yang disimpan dalam 28 plastik klip.

Polisi menangkap YDL lebih dulu di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, dan menemukan satu klip sabu-sabu.

Ia pun mengaku narkotika itu milik suaminya A.

Polisi lalu menggeledah rumah pasangan suami istri itu dan menemukan barang bukti sabu-sabu lainnya.

A mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial ASBU.

Keduanya mengaku dijanjikan mendapatkan upah Rp 50.000 jika berhasil menempel satu klip plastik sabu-sabu di tempat yang telah ditetapkan.

Keduanya mengaku telah mengedarkan sabu-sabu dengan metode tempel sebanyak lima kali.

Pihak polisi Denpasar mengatakan berkat penyitaan ganja dan sabu-sabu dari tangan lima tersangka kejahatan itu, Satresnarkoba berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa dari ancaman narkotika. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI