Polusi Suara Canggu Bikin Satpol PP Bali Janji Ini

19 September 2022 10:00

GenPI.co Bali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali langsung merespons kala munculnya petisi menolak adanya polusi suara di kawasan objek wisata Canggu, Tibubeneng dan Berawa, Kuta, Badung baru-baru ini.

Masalah kebisingan tersebut tengah dicarikan solusinya oleh pihak berwajib menggandeng kalangan pemangku kepentingan di salah satu wilayah padat wisatawan tersebut.

Satpol PP Bali mengundang Kadis Pariwisata Badung, Kadis Pariwisata Bali, Satpol PP Badung, Dinas Lingkungan Hidup Bali, Camat Kuta Utara, Perbekel Canggu, Bendesa Adat Canggu, Perbekel Tibubeneng dan Bendesa Adat Berawa.

BACA JUGA:  Artis Sophia Latjuba Beber Rahasia Awet Muda, Apa?

“Mereka ini adalah para pihak yang kami undang untuk menyamakan persepsi tentang keluhan polusi suara seperti yang diberitakan selama ini," ujar Kepala Satpol PP Bali Dewa Darmadi, Rabu (14/09/22).

Ia menegaskan bahwa para pihak tersebut bukan dipanggil, tetapi diundang untuk mendapatkan sosialisasi dan edukasi.

BACA JUGA:  Liburan Menyenangkan di Bali! Coba Wisata Wahana Akuatik Ini

Soal belum diundangnya pengusaha wisata, Dewa Darmadi mengatakan bahwa mereka belum paham soal syarat desibel suara ketika malam hari.

Materi yang disosialisasikan adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara.

BACA JUGA:  Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Makin Mahal, Harga untuk Bali?

Pasal 3 PP Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambience, baku mutu emisi.

Selain itu ada pula ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara.

PP No 41 Tahun 1999 ini secara operasional termaktub dalam Pergub Bali No 16 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup.

"Ketika isu itu berkembang, tim kami sudah turun. Temuan tim, desibel suara dari beberapa tempat hiburan malam di wilayah Canggu dan sekitarnya melebihi ambang batas atas,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, syarat di atas pukul 22.00 WITA, desibel suara maksimal 70. Namun, faktanya sampai 80 desibel.

“Seharusnya semakin malam suara harus semakin kecil,” ucapnya.

Meski demikian, kata dia, tidak serta-merta pihaknya menindak, apalagi menutup, segel, cabut izin seperti yang dituntut dalam petisi.

Pasalnya, kewenangan itu ada di provinsi dan pengusaha belum tahu.

“Oleh karena itu, saat inilah kami sosialisasi, kita beri edukasi dan pembinaan. Saya optimis mereka pasti taat asas," bebernya.

Ia juga mengakui sudah membaca berbagai berita soal petisi polusi suara. Ia menegaskan tuntutan petisi tersebut terlalu berlebihan.

"Masa pemerintah diminta bertindak tegas, menutup, cabut izin dan sebagainya. Tidak segampang itu. Semua ada ada tahapan dan prosedurnya. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan petisi itu berlebihan," ujarnya.

Menurut Dewa Darmadi, petisi itu menempatkan Bali dalam situasi yang gawat sekali, seolah-olah ancaman Pulau Dewata akan hancur, budayanya akan rusak karena kebisingan suara.

Menyoal adanya petisi penolakan terhadap polusi suara di Canggu, Satpol PP Bali berjanji akan melakukan peneguran terhadap para pelaku wisata malam agar lebih tertib lagi. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI