GenPI.co Bali - Wilayah Bali juga terkena imbas makin mahalnya tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kelas Ekonomi seperti diutarakan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini.
Buntut kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat pihak kementerian terkait mengumumkan adanya penyesuaian tarif perjanan transportasi darat.
Kenaikan tarif yang diumumkan di Jakarta, Rabu (07/09/22) berlaku secara nasional, termasuk untuk rute keluar masuk Pulau Bali.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan bahwa penyesuaian ini berkaitan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kenaikan tarif ini mengikuti biaya awak bus, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan sparepart,” ujar Hendro Sugiatno, Rabu (07/09/22).
Hendro Sugiatno berdalih pemerintah perlu menyesuaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi lantaran sejak 2016 belum pernah ada kenaikan.
“Dengan adanya kenaikan harga BBM, maka perlu ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi,” dalih Hendro Sugiatno.
Provinsi Bali masuk wilayah I bersama dengan Pulau Sumatra, Jawa dan Nusa Tenggara.
Berikut kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi:
Tarif batas atas Rp 207 per penumpang per kilometer.
Tarif batas bawah Rp 128 per penumpang per kilometer.
Tarif batas atas Rp 227 per penumpang per kilometer.
Tarif batas bawah Rp 142 per penumpang per kilometer.
“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer,” katanya.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi bersamaan dengan penyesuaian tarif ojek online atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News