Pria Pengangguran Peguyangan Ini Ditangkap Polisi, Ada Apa?

13 September 2022 08:00

GenPI.co Bali - Komang Pasek Winaya (23), seorang pria pengangguran asal Peguyangan, Ubung Kaja, Denpasar ini hanya bisa pasrah kejahatannya jadi pelaku pencurian berbuntut ditangkap polisi baru-baru ini.

Sejatinya, lelaki ini ingin menyenangkan hati sang pacar dengan cara memberikan hadiah berharga.

Namun, caranya untuk menyenangkan hati sang pujaan hati tergolong salah kaprah. Pasek Winaya malah harus berurusan dengan hukum gegara curi ponsel di tempat umum.

BACA JUGA:  Buleleng Bali Geger! Imbas Pesan WA, Suami Pukuli Istri

Bukannya berusaha mengembalikan kepada pemiliknya saat tak sengaja ditemukan, Komang Winaya malah mengakali HP merek Readmi Note 9 itu dengan restart ulang.

Setelah sepenuhnya 'menguasai' HP tersebut, Komang Winaya lantas memberikannya kepada sang pacar sebagai hadiah kejutan.

BACA JUGA:  Ironi Kematian Vanessa Bikin Fuji Jadi Artis, Respons Thariq?

"Pelaku mengakui telah mengambil HP di minimarket Vimala, selanjutnya HP tersebut di-restart dan dikasihkan ke pacarnya," ulas Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta, Rabu (07/09/22).

Kasus ini bermula saat pelaku melihat HP tanpa tuan tergeletak di atas meja di depan minimarket Vimala, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur (Dentim) pada 12 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:  Profil Artis Westny DJ, Bidadari Bali Berdarah Jerman

Belakangan diketahui HP itu milik Rofy Meida Syahputra (28), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Tukad Pancoran, Desa Panjer, Denpasar Selatan.

Menurut Kompol Sudiarta, saat itu sekitar pukul 13.30 WITA, korban duduk sambil minum kopi dan main game di depan minimarket tersebut.

Diduga kelupaan, korban beranjak ke toko elektronik yang berjarak 200 meter, tetapi meninggalkan ponselnya tergeletak di meja minimarket.

Saat teringat dan kembali ke lokasi, HP seharga Rp 2,8 juta itu sudah raib dan tak kunjung terangkat saat korban Rofy meneleponnya berulang kali dengan ponsel lain.

Penyelidikan Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur selama hampir sebulan atas laporan kasus ini membuahkan hasil dengan terungkapnya pelaku.

Pengembat HP, yakni Komang Pasek Winaya berhasil diamankan di kamar indekosnya di Jalan Bung Tomo, Denpasar pada Sabtu (03/09/22) malam sekitar pukul 22.30 WITA.

Atas perbuatannya itu Komang Winaya selaku pria penangguran Peguyangan, Denpasar, Bali mesti rela dijerat oleh polisi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI