Resmi! Tarif Ojek Online Naik, Daftar Kenaikan Harga Bali

12 September 2022 07:00

GenPI.co Bali - Pemerintah Indonesia resmi tetapkan tarif ojek online naik baru-baru ini. Berikut daftar kenaikan harga ojol khusus zona Bali.

Efek domino kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tergolong dahsyat setelah kini membuat para pengojek turut menderita.

Ya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.

BACA JUGA:  Bali Punya Kereta Listrik? Kadishub Ungkap Masalah Utama

Kenaikan ini bersifat nasional dan diatur berdasarkan zona.

Bali masuk zona I bersama Pulau Sumatra, Pulau Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi alias Jabodetabek.

BACA JUGA:  Kesehatan: Ada Hubungan Golongan Darah dengan Stroke

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta, Rabu (07/09/22).

Menurut Hendro Sugiatna, penyesuaian tarif ojek online di seluruh wilayah Indonesia harus dilakukan menyusul kenaikan harga BBM.

BACA JUGA:  Ekonomi Bali Naik Signifikan, Gubernur Koster Bongkar Resep

Dasar menaikkan kenaikan tarif ojol adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku Sabtu, 10 September 2022:

1.Tarif ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

2. Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.200 – Rp 11.200

3. Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.750/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.200 – Rp 11.000

Hendro Sugiatna menyatakan untuk zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," kata Hendro Sugiatna.

Adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan tak langsung.

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI