GenPI.co Bali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta penghentian proyek pemotongan tebing di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung baru-baru ini. Mereka pun sampai meminta bantuan polisi.
Pihak pemerintah kembali menyorot proyek penataan salah satu objek wisata di kawasan Gumi Keris.
Menurut mereka proyek yang mengambil lokasi di Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ilegal.
Proyek yang ditengarai akan dijadikan sarana akomodasi pariwisata itu sempat viral, dan diketahui belum mengantongi izin dari kementerian terkait.
Pemprov Bali dan Pemkab Badung pun didesak untuk menindak tegas aktivitas proyek bodong yang meresahkan itu meski telah dihentikan.
"Kalau tidak ditindak tegas, ke depan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan bentang alam di Bali," ujar praktisi hukum Bali Charlie Usfunan, Senin (05/09/22).
Ia juga meminta agar aparat kepolisian turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan yang serius ini.
Kata dia, tebing pantai merupakan kawasan dilindungi berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 3/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029.
Menurutnya, pemanfaatan terhadap tebing pantai memerlukan izin khusus yang tak bisa diklaim sebagai lahan milik pribadi.
Charlie Usfunan lebih rinci membeberkan tebing pantai termasuk sempadan jurang yang merupakan zona perlindungan setempat yang pemanfaatannya dibatasi.
"Sesuai Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung, sangat jelas pemanfaatan tebing pantai memerlukan izin dan rekomendasi dari instansi terkait," tegasnya.
Seperti diketahui, proyek pemotongan tebing di Pantai Jimbaran yang digarap PT Top Up Solusi Indonesia sebagai operator sempat viral dan menuai kecaman.
Kendati sudah ada rekomendasi untuk menggarap, imbuh Charlie Usfunan, tetap harus mengantongi izin dari pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Terlebih dalam memotong tebing, perlu adanya kajian mendalam mengenai dampak keseimbangan lingkungan sekitar.
"Selain itu, izin AMDAL merupakan hal yang sangat penting dalam permasalahan ini, mengingat terdapat material proyek yang jatuh ke lautan," beber dia.
Kendati saat ini proyek tersebut tengah berstatus quo menyusul penghentian sementara oleh Pemprov Bali dan Pemkab Badung, penyelidikan dugaan pidana juga perlu dilakukan.
"Hukuman pidana dan denda dapat memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pemanfaatan zona yang dilindungi tanpa izin," paparnya.
Polda Bali kabarnya ikut memberi atensi khusus terhadap polemik pemotongan tebing Pantai Jimbaran ini.
Plt Direktur Kriminal Tindak Pidana Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengaku kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Kami masih lakukan penyelidikan," papar AKBP Ambariyadi Wijaya.
Meminta bantuan polisi Pemprov Bali berharap proyek ilegal pemotongan tebing Pantai Jimbaran bisa segera berhenti. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News