Jaksa Agung Hibahkan Bali Aset Tanah Korupsi, untuk Apa?

08 September 2022 14:00

GenPI.co Bali - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghibahkan sebanyak 43 bidang tanah hasil rampasan korupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali gegara suatu alasan baru-baru ini.

Ternyata pemberian tanah tersebut dimaksudkan agar Pulau Seribu Pura sukses membangun penataan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung.

Menurut Jaksa Agung, penyerahan 43 bidang tanah ini dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara.

BACA JUGA:  Mualaf Masuk Agama Islam? Daniel Mananta Respons Begini

Barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemprov Bali untuk Pusat Kebudayaan Bali tersebut berlokasi di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dengan total luas 76.333 m2.

Jaksa Agung mengatakan barang rampasan negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana I Wayan Candra.

BACA JUGA:  Curhat Soal Ini, Baim Wong Diminta Tanggung Jawab Aa Gym

Kasus hukum eks Bupati Klungkung Wayan Candra tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018.

“Kejaksaan Agung berharap pemerintah Provinsi Bali segera melakukan penataan barang milik negara termasuk sertifikasinya, serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukannya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (03/09/22).

BACA JUGA:  Groundbreaking Tol Gilimanuk-Mengwi, 3 Banjar Kena Dampak

Menurutnya, hal ini penting mengingat Kementerian Keuangan ikut melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari hibah barang rampasan negara.

"Melalui ikhtiar baik ini, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik dan benar,” bebernya.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan marwah institusi.

Jaksa Agung minta jajarannya menjauhi perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma sosial, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan karena untuk sekarang Kejaksaan memiliki citra positif di mata publik.

"Saya berharap dengan apa yang kita lakukan bersama ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana,” paparnya.

Penyerahan aset korupsi berupa tanah ini pun diharapkan Jaksa Agung bermanfaat dalam hal penyelesaian infrastruktur PKB di Klungkung, Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI