GenPI.co Bali - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikan tawaran realistis setelah adanya fakta tidak semua honorer di seluruh Indonesia, termasuk Bali, bakal diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini.
Tak pelak fakta tak semua bakal berstatus pegawai negara membuat dinas terkait melakukan pendataan terhadap tenaga kerja kontrak.
Tujuan utama pendataan semua kalangan honorer baik itu di Bali dan seluruh provinsi di Indonesia diharapkan bisa menanggulangi masalah ini.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, untuk menyelesaikan honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN, akan disiapkan skema outsourcing.
"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah, makanya tidak akan didata," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (04/09/22).
Deputi Suharmen mengatakan hanya ada dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Kelompok pegawai non-ASN harus memenuhi ketentuan, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah).
Penggajian pegawai non-ASN ini bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.
Syarat berikutnya, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Persyaratan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.
“Yang harus tahu, meski mereka masuk pendataan, bukan berarti secara otomatis diangkat menjadi ASN, entah PNS maupun PPPK,” ujar Deputi BKN Suharmen.
Namun, Deputi Suharmen mengakui hanya honorer yang masuk pendataan non-ASN akan diselesaikan pemerintah.
Berikut 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN:
1. Pegawai Badan Layanan Umum.
2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.
3. Petugas kebersihan.
4. Pengemudi.
5. Satuan pengaman.
6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. (esy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News