Dibayar Sebegini, 2 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Denpasar

07 September 2022 22:00

GenPI.co Bali - Mendapat bayaran tak seberapa sekali tempel, dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tak berkutik saat diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali baru-baru ini.

Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar menerangkan pelaku RRM (27) dan MAP (26) ditangkap dengan barang bukti sabu 126,88 gram dan pil ekstasi sebanyak 144 butir.

Dua orang pengedar narkoba tersebut kabarnya ditangkap oleh polisi Denpasar pada waktu berbeda.

BACA JUGA:  Ternak Babi Bisa Keluar Pulau Bali, Pusat Beri Restu

RRM (27) asal Lumajang, Jatim, yang ditangkap pada Minggu (04/09/22) dan MAP (26) asal Banyuwangi, Jatim, yang ditangkap pada Sabtu (03/09/22).

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka RRM satu klip sabu-sabu berat bersih 99,83 gram dan ekstasi sebanyak 144 butir. Tersangka mendapatkan barang itu dari inisial Jaki," katanya, Selasa (06/09/22).

BACA JUGA:  9.000 Wisman Ramaikan Bali Tiap Hari, Gubernur Koster Bangga

Kapolresta menambahkan modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di tangan dan kamar.

Tersangka RRM yang bekerja sebagai sopir freelance ditangkap polisi di area parkir Mie Kober, Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara.

BACA JUGA:  Bantu Warga Miskin, Polwan Polda Bali Lancarkan Bedah Rumah

Sementara tersangka MAP ditangkap di areal parkir Hotel Princess Jalan Mahendradata Denpasar Barat beserta barang bukti tiga plastik klip berisi sabu-sabu seberat 27,05 gram.

Penangkapan tersangka RRM berawal dari penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara setelah mendapat laporan masyarakat jika tempat tersebut sering dijadikan untuk transaksi narkotika.

Pada Minggu (04/09/22) pukul 14.30 Wita, polisi melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di areal parkir Mie Kober Denpasar Utara.

Polisi pun melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan plastik klip berisi sabu-sabu. Setelah itu dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan ditemukan 144 pil ekstasi.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang biasa dipanggil JAKI. Adapun bayaran untuk sekali tempel ternyata cuma Rp 50 ribu saja.

"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel," kata Kapolresta Denpasar.

Sementara tersangka MAP, seorang pekerja lapangan penyedia jaringan Telkom, diringkus polisi di areal parkir Hotel Princess Jalan Mahendradata Denpasar pada Sabtu (03/09/22) dini hari pukul 00.30 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu-sabu yang dibawa pelaku dan dua plastik klip sabu-sabu lainnya di kamar kosnya, dengan total 27,05 gram.

Tersangka MAP mengatakan sabu-sabu tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil PT.

"Tersangka telah tiga kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp 2 juta," kata Kapolresta.

Kedua pengedar narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi Denpasar mengancam pidana dua pria tersebut berupa hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI