Tipu Tukang Pijat, Aksi Oknum Dokter di Tabanan Bikin Malu

07 September 2022 14:00

GenPI.co Bali - Aksi bikin malu dilakukan oleh Putu Bagus Galih Pramana alias Gus Yoga (38), seorang oknum dokter di Tabanan, Bali yang mesti berurusan oleh polisi gegara kasus penipuan terhadap tukang pijat baru-baru ini.

Diketahui, Gus Yoga membayar jasa pemijat dengan menggunakan uang palsu.

Tak heran, Dokter yang praktik di Puskesmas Selemadeg Barat, Tabanan, Bali ini harus pasrah digelandang Tim Opsnal Polres Tabanan.

BACA JUGA:  Biadab! Usai Wikwik di Kuta, Pria Jakarta Nyaris Bunuh Cewek

Adapun status sang pria ini ialah tersangka imbas aksi konyol penipuan yang dilakukan olehnya.

“Penangkapan tersangka setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial SN,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar didampingi Kasihumas Iptu I Nyoman Subagia, Sabtu (03/09/22).

BACA JUGA:  Pacaran dengan Billy Syahputra? Maria Vania Bongkar Ini

Kepada polisi, korban SN mengaku dibayar pelaku dengan lima lembar uang masing-masing bernominal Rp 50.000, seusai layanan pijat 22 Juli 2022 lalu.

Menurut AKP Aji Yoga Sekar, awalnya korban tidak curiga lantaran tidak mengecek langsung.

BACA JUGA:  Liga 1: Persebaya Keok Lawan Bali United, Kata Aji Santoso?

Namun, setelah tersangka pergi, korban mengecek uang tersebut dan baru sadar jasanya dibayar dengan upal.

Korban SN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan.

Tidak lama kemudian, pelaku dibekuk di rumah kontrakannya di daerah Selemadeg Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima lembar uang palsu nominal Rp 50.000 nomor seri CAJ929479, emisi 2016.

Polisi juga mengamankan cutter warna biru muda, monitor merek LG, keyboard Logitech, mouse Bluetooth, CPU merek Simbadda, printer merek Epson dan iPhone X.

Kepada penyidik, tersangka Gus Yoga mengaku hanya iseng membayar jasa pijat dengan uang palsu.

Modus pelaku membuat uang palsu rupanya cukup mudah.

Pelaku scan uang pecahan Rp 50.000 emisi 2016 kemudian dicetak di printer milik puskesmas, tempat dirinya bekerja.

Atas aksi penipuan terhadap tukang pijat tersangka Gus Yoga selaku dokter di Tabanan, Bali dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI