4 Fakta Perampokan Alfamart Denpasar Bali: No 2 Bikin Geli

07 September 2022 07:00

GenPI.co Bali - Terungkapnya kasus perampokan Alfamart berlabel Toko Gede di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali oleh pihak polisi baru-baru ini disertai oleh empat fakta tak terduga.

Sebagaimana diketahui, Tim Resmob Polresta Denpasar tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus kejahatan yang terjadi pada Selasa (30/08/22) lalu.

Tidak kurang empat hari, aktor utama perampokan Rizki Sahputra (25) berhasil diciduk polisi Bali di Jalan Kartika, Dauh Puri, Denpasar.

BACA JUGA:  Kesehatan: Tubuh Anti Sakit, Pakar Sebut Khasiat Sakti Susu

Polisi terpaksa menghadiahi kedua kaki pemuda berandalan ini dengan timah panas.

Saat ditunjukkan ke awak media, Jumat kemarin (02/09/22), kedua kaki pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ini tampak masih diperban.

BACA JUGA:  Disebut Tilep Uang, Istri Youtuber Turah Parthayana Melawan

Rizki Sahputra terpaksa duduk di kursi roda lantaran tidak mampu menahan rasa sakit akibat pelor yang dimuntahkan aparat kepolisian.

Berikut empat fakta perampokan Alfamart Toko Gede yang berhasil diungkap Polresta Denpasar:

1.Terekam CCTV

BACA JUGA:  Pose Telanjang Dada Dekap Pria, Ivan Gunawan Punya Simpanan?

Perampok muda Rizki Sahputra sebenarnya berhitung saat beraksi sendirian.

Dengan memakai baju serba hitam, bermasker, pakai helm dan bersenjata golok, pelaku berupaya meminimalisasi aksinya terbongkar.

Pelaku juga merusak DVR CCTV yang ada di lantai dua toko saat menjebol brankas dan membawa kabur uang Rp 4,8 juta hasil jualan.

Namun, pelaku lupa masih ada CCTV yang dipasang di luar area minimarket Toko Gede.

Berkat rekaman CCTV di luar area minimarket, polisi mendapat petunjuk keberadaan pelaku.

2. Curhat Pulang Kampung

Motif pelaku Rizki Sahputra melakukan aksi perampokan adalah tidak punya uang untuk pulang kampung.

Kepada karyawati Ni Made Ratna Safitri, pelaku yang mengaku kenal korban dan tidak segan mencederainya, curhat butuh uang untuk pulang kampung.

Keterangan pelaku kepada saksi menguatkan indikasi tersangka adalah orang dalam atau mantan orang dalam yang paham dan tahu seluk beluk Alfamart Toko Gede.

3. Mantan Karyawan Alfamart

Aksi pelaku perampokan Rizki Sahputra cukup janggal dan mudah ditebak kepolisian.

Kejanggalan bisa diketahui lantaran pelaku paham betul tempat kejadian perkara, mulai dari lokasi penyimpanan brankas dan DVR CCTV.

Belakangan diketahui pelaku ternyata mantan karyawan Alfamart.

"Pelaku pernah bekerja di Alfamart sebagai Asisten Kepala Toko," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (02/09/22).

Rizki Sahputra diketahui menempati jabatan strategis di tingkat outlet itu sejak 2017 silam.

"2019 pelaku resign atau mengundurkan diri," kata Kombes Bambang Yugo.

Corporate Communication Kantor Pusat Alfamart Sofi'i mengakui Rizki Sahputra adalah mantan karyawan di toko berjejaring ini.

"Benar, dia mantan karyawan kami. Namun, yang lebih tahu detail tentang masa kerja dan di outlet mana dia bekerja, ada di Kantor Cabang Bali," papar Sofi'i.

4. Terancam Hukuman Berat

Rizki Sahputra harus menanggung perbuatan jahatnya.

Selain dihadiahi pelor di kedua kakinya, Rizki Sahputra terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI