Hukuman Mati RKUHP Cuma Ilusi, Imparsial Singgung Jokowi

06 September 2022 04:00

GenPI.co Bali - The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) saat jadi pembicara di Bali sempat menyinggung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah hukuman mati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) cuma ilusi.

Polemik soal kitab menyangkut hukum di Indonesia itu masih terus bergulir, terutama untuk pidana yang sejatinya bisa bikin jera para pelaku kejahatan.

Sorotan datang dari Amalia Suri, Peneliti Imparsial yang juga pegiat HAM saat berbicara di depan ratusan mahasiswa Undiknas Denpasar, Bali pada Selasa (30/08/22).

BACA JUGA:  Presenter Maria Vania Bongkar Rencana Menikah, Seperti Apa?

Menurut Amalia Suri, pasal pidana hukuman mati merupakan bagian dari unfair trial atau proses peradilan yang tidak adil.

Kata dia, penerapan hukuman mati atas jenis kejahatan apapun sudah tidak pantas diterapkan di Indonesia lantaran berseberangan dengan hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA:  Tersandung Korupsi, Nasib Eks Ketua LPD Anturan Malah Tragis

"Dunia internasional sudah berlomba-lomba untuk meninggalkan hukuman mati. 106 negara sudah menghapus penerapan hukuman mati," ujar Amalia Suri, Selasa (30/08/22).

Pihaknya mencatat masih ada 36 negara di dunia termasuk Indonesia masih mempertahankan pidana mati untuk jenis kejahatan tertentu.

BACA JUGA:  Anak Soimah Jadi Korban Kekerasan, Hotman Paris Turun Tangan

"Indonesia terakhir mengeksekusi hukuman mati pada tahun 2016," kata Amalia Suri.

Selain Indonesia, jelas dia, negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati di antaranya Amerika Serikat, Cina, dan negara-negara Timur Tengah.

"Yang sudah menghapus hukuman mati kebanyakan negara-negara Eropa termasuk Australia," ucap Amalia Suri.

Khusus di Indonesia, Imparsial juga menyorot sepak terjang pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal hukuman mati ini.

Sejak 2014 sepanjang periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi, Amalia menyebut sebanyak 175 vonis mati terjadi, 18 kasus di antaranya telah dieksekusi.

Jumlah itu bertambah signifikan pada periode kedua pemerintahan Jokowi (2019-sekarang) sebanyak 193 vonis mati.

"Total vonis mati selama dua periode pemerintahan Jokowi menjadi 368 kasus vonis mati," bebernya.

Ia menilai diterapkannya hukuman mati sebagai imbas dari masyarakat yang frustasi terhadap tingkat kejahatan yang tidak ada habisnya.

Amalia Suri juga mengkritisi salah satu tujuan hukuman mati yang konon untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan tertentu.

"Efek jera atas penerapan hukuman mati itu hanya mitos, karena terbukti kejahatan masih saja banyak dan cenderung meningkat," tuturnya.

Di masa pembahasan RKUHP yang masih berlangsung oleh pemerintah dan DPR RI, Imparsial pun mendesak agar pasal hukuman mati dicabut.

"Untuk jangka panjang, rekomendasi kami adalah agar dihapuskan pasal hukuman mati (dalam RKUHP, Red)," papar Amalia Suri.

Menurut Imparsial yang jadi pembicara dalam suatu acara diskusi di Undiknas, Denpasar, Bali tersebut, pencabutan hukuman mati di era pemerintahan Jokowi merupakan keputusan terbaik. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI