Nyamar Jadi Cewek VCS, Pria Buleleng Bali Diciduk Polisi

05 September 2022 10:00

GenPI.co Bali - Aksi Komang Ari alias IKAS (20) seorang pria asal Buleleng, Bali tak layak ditiru. Imbas menyamar jadi cewek video call sex (VCS), ia mesti ditangkap polisi baru-baru ini.

Tersangka kabarnya mengaku sebagai seorang wanita panggilan bernama Bella Putri yang kemudian menipu pria paruh baya inisial IMS (55).

Warga Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan Buleleng, diciduk polisi dengan tuduhan pengancaman, pemerasan dan menjatuhkan harkat seseorang di depan publik.

BACA JUGA:  Lihadnyana Jadi Bupati Buleleng, Suradnyana Titip Pesan Ini

Kasus ini tengah didalami penyidik Satreskrim Polres Buleleng setelah menerima laporan korban IMS pada 2 Juli 2022 lalu.

“Pelaku diamankan di rumahnya. Sejumlah barang bukti berhasil kami sita, seperti handphone, kartu SIM dan laptop yang digunakan untuk merekam adegan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Rabu (31/08/22).

BACA JUGA:  Kesehatan: Khasiat Kayu Manis Dahsyat, Atasi Penyakit Diabates?

Menurut AKP Hadimastika, pelaku IKAS nekat melakukan aksi tidak terpuji terhadap korban karena sakit hati lantaran selama bekerja tidak digaji.

“Iya, saya sakit hati, sudah bekerja keras, tetapi tidak digaji,” kata Komang Ari alias IKAS selaku pria penyamar cewek VCS tersebut.

BACA JUGA:  Efek Lalapan, Mahasiswa Universitas Brawijaya Bikin Obat Kanker

Ulah konyol pelaku sebenarnya dilakukan pada 2021 lalu.

Komang Ari saat itu menghubungi IMS melalui WhatsApp berpura-pura menjadi perempuan bernama Bella Putri.

Obrolan sesama laki-laki itu mengalir begitu saja sampai muncul kesepakatan melalui video call sex (VCS).

Termakan bujuk rayu pelaku, korban mengikuti permintaan Bella Putri alias Komang Ari.

IMS sama sekali tidak curiga lantaran Komang Ari mengganti foto profilnya dengan seorang perempuan yang ia comot di media sosial.

IMS kemudian melepaskan seluruh bajunya. VCS pun mulai.

Ponsel yang digunakan pelaku diposisikan di depan laptop yang tengah memutar video seorang perempuan tengah melakukan adegan layak sensor.

Tanpa sepengetahuan IMS, Komang Ari merekam panggilan video itu dengan screen record atau rekam layar.

Cukup lama Komang Ari menyimpan video itu, sampai akhirnya ia menghubungi IMS untuk meminta imbalan Rp 1,5 juta.

Ancamannya ngeri, Komang Ari mengancam akan menyebarkan video itu kepada keluarga serta kerabat korban jika tak diberi imbalan.

“Berdasarkan laporan korban, tim kami bergerak melakukan penyelidikan,” kata AKP Hadimastika dilansir dari laman Polres Buleleng.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian dan IMS menemukan fakta bahwa Bella Putri adalah Komang Ari alias IKAS.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin menjatuhkan harga diri korban di depan publik lantaran telanjur sakit hati. Pelaku ingin memeras korban dengan cara minta uang,” papar AKP Hadimastika.

Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta.

Pria Buleleng bernama Komang Ari pun tak menyangka, aksinya yang menyamar jadi cewek VCS untuk balas dendam kepada bosnya malah berujung penjara. Ia bahkan diancam hukuman denda hingga Rp 750 juta pasca diringkus polisi. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI