Eks Sopir Travel Diciduk Polisi Bali, Pengakuannya Bikin Iba

04 September 2022 18:00

GenPI.co Bali - Berikan pengakuan yang bisa buat banyak orang merasa iba, seorang eks sopir travel bernama inisial YS (53) hanya bisa pasrah ditangkap polisi Bali baru-baru ini.

YS diringkus oleh pihak berwajib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur karena terlibat anggota jaringan toto gelap (togel).

Adapun tersangka tak berkutik di Kompleks Pasiran, Jalan Bay Pas Ngurah Rai Denpasar, Bali sebelum akhirnya digelandang ke markas polisi.

BACA JUGA:  Jefri Nichol Beber Soal Anak Ferdy Sambo, Ada Apa?

Nah, alasan eks sopir travel ini jadi bandar judi togel ternyata tak lepas dari masalah ekonomi sulit belakangan ini.

Tersangka YS mengaku memulai jualan togel sejak pertengahan bulan Juli karena ketiadaan pelanggan yang menggunakan jasanya sebagai sopir travel.

BACA JUGA:  Korupsi LPD Anturan: Jaksa Kejari Buleleng Hitung Uang, Ada Apa?

Tersangka YS diamankan setelah beroperasi selama kurun waktu 1,5 bulan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni handphone merek Oppo Type A54, Kartu ATM Bank BRI, buku tabungan Bank BRI, buku mimpi dan uang tunai Rp 345.000.

BACA JUGA:  Petaka Hujan! Atap Gedung SDN 1 Gadung Sari Roboh, Nasib Siswa?

Menurut Kompol Sudiarta, modus pelaku melakukan praktik judi online, yakni memediasi warga yang membeli nomor togel.

Tersangka mengetik nomor togel yang dibeli dalam situs togel yang ada dalam telepon genggamnya, lalu dikirim ke situs Kingdom.

"Tersangka YS menggunakan judi online (daring) ini untuk mendapatkan keuntungan.
Keuntungan dari penjualan togel online tersebut dari setiap penjualan dia mendapatkan keuntungan 25 persen," kata Kompol Nengah Sudiarta.

YS mengaku mempelajari sistem permainan togel melalui smartphone miliknya sendiri.

Setiap hari, tersangka YS meraup keuntungan sebesar Rp 100- 150 ribu per hari.

“Penangkapan ini menindaklanjuti perintah Kapolri, Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar untuk menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat,” paparnya.

Tersangka YS selaku eks sopir travel pun ditahan di Polsek Denpasar Timur dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 UU RI Nomor 07 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI