GenPI.co Bali - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons atas isu batal naiknya tarif harga ojek online (ojol) seantero provinsi di Indonesia, termasuk Bali tentunya baru-baru ini.
Setelah sempat jadi wacana, kementerian terkait memutuskan untuk menunda lebih dulu kebijakan tersebut.
Penundaan ini adalah kali kedua yang dilakukan Kemenhub.
Kenaikan tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sejatinya tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022, setelah 10 hari ditekan.
Namun, Kemenhub RI memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru pada 29 Agustus 2022.
Pemberlakuan aturan ini kembali ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Sebab, penundaan dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar dapat hasil yang terbaik.
"Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini," ujar Adita Irawati, Senin (29/08/22).
Menurutnya, Kemenhub akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol.
Sontak keputusan penundaan oleh Kemenhub ini cukup jadi angin segar bagi konsumen ojek online atau ojol di Bali. Apalagi kenaikan tarif ini sempat bawa kekhawatiran kalangan driver yang kemungkinan minim pelanggan. (mcr28/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News