Isu PPPK Bikin Honorer Buleleng Bali Kecewa, Ini Kata BKN

31 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Bali - Alih-alih bergembira, isu pengangkatan PPPK yang sejatinya dialami kalangan honorer atau non-ASN Buleleng, Bali baru-baru ini justru bikin kecewa setelah adanya penjelasan pihak BKN.

Beberapa pekan belakangan, muncul adanya rumor kalangan pekerja kontrak di lingkungan Bumi Panji Sakti bisa langsung diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ikatan perjanjian kerja.

Tentu saja hal ini sempat bikin para pegawai non-ASN tersenyum semringah usai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabarnya mulai mengumpulkan dokumen.

BACA JUGA:  Bali Serap Kontribusi Wisatawan, Cok Ace Beri Alasan

Namun, impian mereka untuk cepat diangkat malah berbuah kecewa setelah harapan jadi PPPK masih harus menunggu waktu yang urung ditentukan.

Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan pengumpulan dokumen kepegawaian hanya untuk kepentingan pendataan jumlah masa kerja pegawai, bukan untuk pengangkatan para non-ASN menjadi PPPK.

BACA JUGA:  Wow! Sebelum Pesulap Merah, Ini Pekerjaan Marcel Radhival

Kejadian serupa terjadi di sejumlah daerah setelah buku panduan terkait aplikasi pendataan tenaga non-ASN termasuk cara pengisiannya menyebar di WhatsApp honorer.

Sebagian besar berpikir aplikasi tersebut akan diisi honorer.

BACA JUGA:  Bebas Penjara Jerinx SID Langgar Janji, Nora Alexandra Kesal

Penjelasan baru datang dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Menurut Deputi Suharmen, dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN.

Tenggat waktunya adalah 30 September 2022. Deputi Suharmen menegaskan pengisian data honorer akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan masing-masing tenaga honorer.

"Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan honorer beberapa tahun lalu," ujar Deputi Suharmen, Jumat (26/08/22).

Deputi Suharmen mengatakan memang ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan tenaga non-ASN, seperti KTP, Ijazah, kartu keluarga, SK pengangkatan, bukti pembayaran honorarium, dan lainnya.

Namun, pengisian data di aplikasi tenaga non-ASN dilakukan BKD agar makin valid.

Oleh karena itu, setiap instansi yang mengajukan data honorer harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Data ini akan menjadi database honorer yang baru, karena itu data yang masuk sistem pendataan honorer harus valid," bebernya.

Setelah BKD mendata di excel, data-data tersebut tinggal di-import ke sistem aplikasi

"Saya sudah menyiapkan port data di sistemnya untuk menampung semua data kiriman BKD," paparnya.

Pihak BKN pun lantas meminta kalangan honorer, bukan cuma di Buleleng, Bali saja melainkan seluruh provinsi di Indonesia untuk bersabar menunggu adanya info lanjutan soal PPPK. (esy/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI