Nodai Bali! 6 Fakta Pembunuhan Gusti Mirah di Hutan Jembrana

30 Agustus 2022 14:00

GenPI.co Bali - Bikin Bali kian ternoda, terdapat enam fakta terkait kasus pembunuhan cewek bernama Gusti Agung Mirah Lestari (42) yang mayatnya dibuang di Hutan Kelatakan, Jembrana pada Selasa (23/08/22).

Berkat bukti-bukti yang terkumpul atas temuan jasad di got area hutan Sumbersari, Melaya, Gumi Makepung itu, polisi lantas menangkap dua tersangka.

Dua pelaku berinisial Nova Sandi Prasetia alias NSP (31) dan rekannya Rahman alias RN (28) dibekuk tim gabungan pada Sabtu (27/8) malam lalu di daerah Lampung.

BACA JUGA:  Biadab! Cewek Tewas di Hutan Jembrana Dibunuh Pacar Sendiri

Pada saat ditunjukkan ke awak media, RN harus memakai roda setelah kakinya didor polisi.

RN adalah operator pembunuhan sadis itu atas restu NSP. Berikut enam fakta yang terungkap dari kasus kematian tragis Gusti Mirah ini:

1. NSP Otak Pembunuhan

BACA JUGA:  Bunuh Gusti Mirah dan Curi Harta, Hukuman Mati Timpa Pacar

Korban Gusti Mirah diketahui pacaran dengan pelaku NSP sejak Juli 2022.

Namun, dalam perjalanan cinta mereka, NSP yang diketahui berasal dari Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat memiliki niat lain, yakni menguasai harta korban.

BACA JUGA:  Cewek Tewas di Jembrana Korban Pembunuhan? Polda Bali Beraksi

“Pembunuhan dirancang oleh pelaku NSP bersama temannya berinisial RN dengan cara dicekik di dalam mobil korban menggunakan tali tas milik Gusti Mirah," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (29/08/22).

2. Pembunuhan Melibatkan TKI Ilegal

Untuk menjalankan aksinya, NSP mengajak rekannya berinisial RN asal Dusun Sidojaya, Kelurahan Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Lampung.

RN adalah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang bekerja di perkebunan sawit di Serawak, Malaysia.

RN yang terbujuk rayu ajakan NSP langsung berangkat ke Bali untuk membantu temannya itu menghabisi kekasihnya sendiri.

3. Mayat Korban Dibuang ke Hutan Kelatakan

Kasus pembunuhan ini bermula ketika tersangka NSP berkenalan dengan korban pada bulan Juli 2022 lalu.

Seiring perjalanan waktu, muncul niat tersangka menguasai harta korban yang berstatus karyawan outsourcing di Bank BPD Cabang Gianyar itu.

NSP lalu memberitahukan hal tersebut kepada temannya RN untuk membantu melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.

Minggu (21/08/22) pelaku mengajak korban untuk makan malam di daerah Jimbaran, Badung.

Seusai makan malam, dalam perjalanan pulang NSP menghabisi korban Gusti Mirah dengan cara mencekik lehernya hingga tewas.

Aksi pencekikan yang membuat korban tewas dilakukan RN dibantu NSP.

Mayat korban kemudian dibuang di pinggir jalan Denpasar – Gilimanuk, tepatnya di saluran air Hutan Klatakan, Sumbersari, Melaya, Jembrana.

Aksi biadab itu terang saja membuat leteh alias nodai (kotor) gumi (bumi) Bali.

4. Mobil Brio Korban Pindah Tangan di Boyolali

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pengejaran terhadap tersangka bermula dari hasil penelusuran CCTV.

Polisi menemukan mobil korban Honda Brio nomor polisi DK 1792 FAL melintas di Gilimanuk pada 21/8/2022 pukul 23.00 WITA.

Dari hasil CCTV, polisi melakukan pengejaran di daerah Banyuwangi, Situbondo dan Boyolali.

"Di Boyolali, polisi mendapati kendaraan milik korban sudah berpindah tangan dan berganti nomor polisi," kata AKBP Endang Tri Purwanto.

Setelah dilakukan pelacakan, pelaku berada di Jakarta dan bergeser terus, hingga terakhir polisi mendapatkan pelaku di Banda Lampung.

Dalam pengejaran tersebut, polisi menangkap pelaku NSP dan RN.

"Hasil keterangan kedua tersangka dan disinkronkan dengan hasil otopsi, NSP diketahui berpacaran dengan korban," ujar AKBP Endang Tri Purwanto.

5. Motif Pembunuhan Terungkap

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku adalah perampokan.

Kepada penyidik, NSP yang bekerja swasta di Bali nekat merampok dan membunuh pacarnya sendiri karena butuh uang.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit handphone dan mobil Brio DK 1792 FAL milik korban.

6. Terancam Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik Polda Bali menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI