Bunuh Gusti Mirah dan Curi Harta, Hukuman Mati Timpa Pacar

30 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Bali - Pria inisial NSP (31) pasrah mendapat hukuman mati imbas kelakuannya membunuh sang pacar, Gusti Agung Mirah Lestari (42) yang kemudian jasadnya dibuang ke got Hutan Kelatakan, Jembrana, Bali, baru-baru ini.

Ancaman pidana itu tak cuma menyasar Nova Sandi Prasetia atau NSP semata melainkan juga rekan biadab lainnya, Rahman alias RN (28) yang turut serta membuat geger masyarakat imbas kasus cewek tewas di hutan area Gumi Makepung, Selasa (23/08/22).

Saat dua pelaku sukses diringkus di Lampung pada Sabtu (27/08/22), terungkap fakta baru bahwasannya salah satu pelaku merupakan pacar korban.

BACA JUGA:  Cewek Tewas di Hutan Jembrana, Polisi Ciduk 2 Pembunuh Ini

NSP dan Gusti Mirah kabarnya sudah menjalin hubungan asmara sejak Juli 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Bali mengatakan kedua pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

BACA JUGA:  Profil Rodrigo, Mahasiswa Transgender Tewas di Rutan Polda Bali

Keduanya lalu membuang korban di Jalan Umum Denpasar - Gilimanuk kawasan Hutan Klatakan, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana.

Belum puas, keduanya sempat merampok harga benda cewek yang bekerja sebagai pegawai BPD tersebut, mulai dari barang bawaan hingga mobil.

BACA JUGA:  Waspada Gelombang Tinggi, BMKG: Prakiraan Cuaca Bali

"Pembunuhan dirancang oleh pelaku NSP bersama temannya berinisial RN dengan cara dicekik di dalam mobil korban menggunakan tali tas milik Gusti Mirah," ujar Kombes Satake Bayu, Senin (29/08/22).

Kombes Satake Bayu mengatakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik Polda Bali menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan awalnya tersangka NSP berkenalan dengan korban pada bulan Juli 2022 lalu.

Seiring perjalanan waktu, muncul niat tersangka menguasai harta korban yang berstatus karyawan outsourcing di Bank BPD Cabang Gianyar itu.

NSP lalu memberitahukan hal tersebut kepada temannya RN, pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang sedang bekerja di kebun kelapa sawit di Serawak, Malaysia.

NSP mengajak RN untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Gusti Agung Mirah Lestari.

Minggu (21/08/22) pelaku mengajak korban untuk makan malam di daerah Badung. Hari itu sekaligus menjadi peristiwa kelam lantaran kedua pelaku tega menghabisi korban Gusti Mirah.

Dari hasil autopsi, polisi menemukan ada bekas cekikan, benturan di kepala dan juga patah pada tubuh korban.

Lewat rencana rapi lakukan pembunuhan terhadap pacar sendiri, Gusti Agung Mirah Lestari, NSP bersama koleganya RN pun patut menerima ancaman hukuman mati atas karma kejahatannya. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI